- Advertisement -
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir mengamankan tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di area PT Adimulia Agrolestasi, Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (1/2). Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial N (34) asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada wartawan, Kamis (1/2) mengatakan bahwa ada laporan masyarakat yang menyebutkan ada sebuah mobil yang mencurigakan.
- Advertisement -
“Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari sekuriti PT Adimulia Agrolestari bahwa ada seseorang yang dicurigai menggunakan mobil Avanza lalu lalang di area perusahaan mereka, setelah orang tersebut diperiksa ditemukan ada benda mencurigakan diduga narkotika jenis sabu. Dan anggota langsung mengamankan tersangka,” kata Agus.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus, 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik paket kecil serta uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp612 ribu.
“Tersangka N (34) telah diamankan di Polsek Singingi Hilir dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Agus.
- Advertisement -
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Singingi Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ‘’Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Agus. (yas)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir mengamankan tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di area PT Adimulia Agrolestasi, Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (1/2). Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial N (34) asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada wartawan, Kamis (1/2) mengatakan bahwa ada laporan masyarakat yang menyebutkan ada sebuah mobil yang mencurigakan.
“Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari sekuriti PT Adimulia Agrolestari bahwa ada seseorang yang dicurigai menggunakan mobil Avanza lalu lalang di area perusahaan mereka, setelah orang tersebut diperiksa ditemukan ada benda mencurigakan diduga narkotika jenis sabu. Dan anggota langsung mengamankan tersangka,” kata Agus.
- Advertisement -
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus, 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik paket kecil serta uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp612 ribu.
“Tersangka N (34) telah diamankan di Polsek Singingi Hilir dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Agus.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Singingi Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ‘’Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Agus. (yas)