Minggu, 21 Juni 2026
- Advertisement -

Dua Pengedar Sabu di Duri Dibekuk Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di dua kecamatan di Kota Duri, yakni Kecamatan Mandau dan Kecamatan Talang Muandau, pekan lalu.

Masing-masing tersangka berinisial OS alias Ozi (30) dan RY alias Keke (29) diamankan di tempat berbeda bersama barang bukti sabu. Sedangkan tersangka Keke, seorang wanita muda merupakan pengedar sabu sindikat pengedar dari Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri pada Sabtu (27/4) menyebutkan, pengungkapan pertama, Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 WIB, timnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Baca Juga:  Cegah Narkoba, Pemkab Kampar-BNN Perkuat Sinergi

Begitu dapat informasi jelas Hasan, tim melakukan penyedikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada pukul 19.30 WIB target berada di Jalan Kayangan Tengah, Gang Bathin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik pack dengan berat 2,99 gram di dalam satu buah dompet kecil motif bunga pink, dan satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Anggur Merah, ditemukan lagi enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 satu buah kotak kecil silver, dan satu satu bungkus plastik pack kosong.

Baca Juga:  Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kemudian kata Hasan, pihaknya melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam, Pekanbaru yang masih dalam proses lidik.

Sedangkan terhadap pengungkapan kasus ke dua, tersangkan berinisil Oz alias Ozi, ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat, dii Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah kita peroleh informasi yang akurat pada Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB target berada di rumah Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau dan langsung kita bekuk,” ujarnya.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di dua kecamatan di Kota Duri, yakni Kecamatan Mandau dan Kecamatan Talang Muandau, pekan lalu.

Masing-masing tersangka berinisial OS alias Ozi (30) dan RY alias Keke (29) diamankan di tempat berbeda bersama barang bukti sabu. Sedangkan tersangka Keke, seorang wanita muda merupakan pengedar sabu sindikat pengedar dari Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri pada Sabtu (27/4) menyebutkan, pengungkapan pertama, Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 WIB, timnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Baca Juga:  15 Pejabat Daftar Sekdaprov Riau

Begitu dapat informasi jelas Hasan, tim melakukan penyedikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada pukul 19.30 WIB target berada di Jalan Kayangan Tengah, Gang Bathin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik pack dengan berat 2,99 gram di dalam satu buah dompet kecil motif bunga pink, dan satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu,” ujarnya.

- Advertisement -

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Anggur Merah, ditemukan lagi enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 satu buah kotak kecil silver, dan satu satu bungkus plastik pack kosong.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Apel di Kodim, Dandim di Polres

Kemudian kata Hasan, pihaknya melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam, Pekanbaru yang masih dalam proses lidik.

- Advertisement -

Sedangkan terhadap pengungkapan kasus ke dua, tersangkan berinisil Oz alias Ozi, ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat, dii Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah kita peroleh informasi yang akurat pada Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB target berada di rumah Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau dan langsung kita bekuk,” ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di dua kecamatan di Kota Duri, yakni Kecamatan Mandau dan Kecamatan Talang Muandau, pekan lalu.

Masing-masing tersangka berinisial OS alias Ozi (30) dan RY alias Keke (29) diamankan di tempat berbeda bersama barang bukti sabu. Sedangkan tersangka Keke, seorang wanita muda merupakan pengedar sabu sindikat pengedar dari Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri pada Sabtu (27/4) menyebutkan, pengungkapan pertama, Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 WIB, timnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Baca Juga:  Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba 

Begitu dapat informasi jelas Hasan, tim melakukan penyedikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada pukul 19.30 WIB target berada di Jalan Kayangan Tengah, Gang Bathin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik pack dengan berat 2,99 gram di dalam satu buah dompet kecil motif bunga pink, dan satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Anggur Merah, ditemukan lagi enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 satu buah kotak kecil silver, dan satu satu bungkus plastik pack kosong.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Kasus Narkoba di Bengkalis Divonis Mati

Kemudian kata Hasan, pihaknya melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam, Pekanbaru yang masih dalam proses lidik.

Sedangkan terhadap pengungkapan kasus ke dua, tersangkan berinisil Oz alias Ozi, ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat, dii Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah kita peroleh informasi yang akurat pada Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB target berada di rumah Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau dan langsung kita bekuk,” ujarnya.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari