TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/4) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyebutkan, penangkapan tersangka JH (43) berawal dari adanya laporan masyarakat.
‘’Kami melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banjar Benai. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap JH yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang diselipkan di dalam kotak rokok, serta barang bukti lainnya yang tersebar di sekitar pondok,’’ kata Novris.
Selain itu, kata Novris, pihaknya juga menemukan barang bukti 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 bal plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kaca pirex dan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp3.450.000.
‘’Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang inisial D dengan sistem lempar (online) dengan harga Rp3.500.000. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Novris.(yas)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/4) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyebutkan, penangkapan tersangka JH (43) berawal dari adanya laporan masyarakat.
- Advertisement -
‘’Kami melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banjar Benai. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap JH yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang diselipkan di dalam kotak rokok, serta barang bukti lainnya yang tersebar di sekitar pondok,’’ kata Novris.
Selain itu, kata Novris, pihaknya juga menemukan barang bukti 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 bal plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kaca pirex dan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp3.450.000.
- Advertisement -
‘’Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang inisial D dengan sistem lempar (online) dengan harga Rp3.500.000. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Novris.(yas)