PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.
Kedua tersangka merupakan mantan direktur di RSUD tersebut, yakni dr Wira Dharma selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 dan dr Andri Justian selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3).
Dikatakan Kombes Nasriadi, penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Subdit III Ditkrimsus Polda Riau. Usai diperiksa dan ditingkatkan statusnya, dua tersangka langsung ditahan.
“Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023, Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru telah mengeluarkan putusan inkrah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang yang telah di proses sebelumnya atas nama Arvina Wulandari,” ungkap Kombes Nasriadi.
Terdakwa Arvina, sambung Nasriadi, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta.
Yang mana dalam putusan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang 2017-2018.
“Sehingga dengan putusan tersebut penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penetapan tersangka,” imbuhnya.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka dr Wira Dharma dan dr Andri Justian,” sambungnya.
Kedua tersangka, ditegaskan Kombes Nasriadi, bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif). Serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
“Juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tahun 2017 dan tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp6.992.246.181,04,” terangnya.
Dengan rincian, tahun 2017 senilai Rp2.025.089.849 dan tahun 2018 senilai Rp4.967.156.332,04. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana,” pungkasnya.(gem)