SIAK (RIAUPOS.CO) – Mencegah penyimpangan terhadap penggunaan anggaran 2024 terkait berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Siak diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).
Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Siak, Selasa (20/2).
Penandatanganan MoU tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkab dengan Kejari Siak.
Banyak hal yang dapat dilakukan dengan MoU ini. Bupati mengajak semua pihak ambil bagian dalam memberikan kesadaran bagi wajib pajak sebagai upaya peningkatan pajak bumi dan bangunan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak.
“Capaian hasil pajak itu, kami wujudkan dengan berbagai program pembangunan Pemkab Siak,” sebut Bupati, Selasa (20/2).
Lebih jauh dikatakan Bupati, MoU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang berlangsung setiap tahunnya. “Ini dilakukan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang di gunakan,” ungkap Bupati.
Dengan MoU ini, Bupati mengajak penghulu berkomitmen dalam meningkatkan pajak yang ada di wilayah kampungnya masing-masing. Dari hasil pajak yang didapatkan, 10 persen akan dikembalikan ke kampung tersebut.
“Setiap penghulu harus bekerja keras untuk terus menggali sumber-sumber pajak dalam meningkatkan pendapatan,” kata Bupati lagi.
Demikian juga terkait penggunaan anggaran yang dimiliki kampung. Ketika mata anggaran dibelanjakan, diminta untuk memahami aturan atau petunjuk yang sudah ada, jangan ditabrak.
“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini, saya mengharapkan pembinaan, hingga ke bawah dari Kejari Siak. Kami meminta aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat dibina,” ucap Bupati.
Jika dalam perjalanan terhadap penggunaan keuangan sudah tidak bisa dibina, mau tidak mau harus siap dibinasakan, ingat hal itu.
Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo SH menyebutkan peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah daerah pada bidang perdata dan tata usaha. Itu dilakukan untuk menekan terjadinya tindakan perdata di lingkungan pemerintah daerah, sebagai bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.
Kesepakatan bersama yang ditandatangan ini, sebagai upaya bersama agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan. “Kepada aparatur pemerintah, BUMD, camat dan penghulu di Kabupaten Siak, kami minta untuk tidak segan berkoordinasi dengan kami,” ucap Kajari.
Kejaksaan selalu siap membantu dengan memberikan pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, camat dan penghulu meminta bimbingan.
Langkah ini, disebutkan Kajari Moch Eko Joko Purnomo, memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan pihaknya. Dalam memastikan apakah kegiatan yang akan dilaksanakan tidak terjerat dengan hukum.(ifr)