Senin, 7 Oktober 2024

Bersama Membangun Pesisir dan Pulau

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat terus berpacu, dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.

Sejalan dengan hal tersebut pada, Kamis (22/10) siang, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman bersama unsur Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau.

- Advertisement -

Rapat dipimpin Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H Sugianto diidampingi H Marwan Yohanis, H Abdul Kasim, Sulaiman dan H Sahidin.

“Upaya percepatan terus dilakukan, karena pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini,” sebut Sugianto, saat menyampaikan arahannya.

- Advertisement -

Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian Raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

Baca Juga:  DPMPTSP Raih DID Rp5,55 M

Disebutkannya, Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan, karena akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.

“Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu. Sehingga lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama oleh investor,” jelasnya.

Dia juga mengatakan agar  dalam menerbitkan dokumen perizinan, pemerintah menginginkan itu dilakukan secara terpadu. Dengan mengacu kepada kepentingan nasional. Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait di kawasan tersebut.

“Perizinan harus terpadu, ada Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ada Karantina di KKP, Karantina di Kementerian Pertanian juga ada, KLHK, di bawahnya juga ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Ada dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya.

Baca Juga:  Gedung Daerah Dijadikan Lokasi Isolasi Baru

Sementara  Pjs Bupati Siak saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014  jo UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda, sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K, dapat meningkatkan peran swasta (investor), untuk turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

“Harapan kita bersama, dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak. Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” sebutnya.

Pjs Bupatik Diak Indra Agus Lukman mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat terus berpacu, dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.

Sejalan dengan hal tersebut pada, Kamis (22/10) siang, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman bersama unsur Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau.

Rapat dipimpin Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H Sugianto diidampingi H Marwan Yohanis, H Abdul Kasim, Sulaiman dan H Sahidin.

“Upaya percepatan terus dilakukan, karena pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini,” sebut Sugianto, saat menyampaikan arahannya.

Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian Raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

Baca Juga:  Tingkatkan NilaiAgama dan Tuntaskan Kemiskinan

Disebutkannya, Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan, karena akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.

“Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu. Sehingga lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama oleh investor,” jelasnya.

Dia juga mengatakan agar  dalam menerbitkan dokumen perizinan, pemerintah menginginkan itu dilakukan secara terpadu. Dengan mengacu kepada kepentingan nasional. Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait di kawasan tersebut.

“Perizinan harus terpadu, ada Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ada Karantina di KKP, Karantina di Kementerian Pertanian juga ada, KLHK, di bawahnya juga ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Ada dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya.

Baca Juga:  DPMPTSP Raih DID Rp5,55 M

Sementara  Pjs Bupati Siak saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014  jo UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda, sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K, dapat meningkatkan peran swasta (investor), untuk turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

“Harapan kita bersama, dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak. Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” sebutnya.

Pjs Bupatik Diak Indra Agus Lukman mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari