PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial AA (33) warga Jalan Singgalang atas kasus penggelapan pada Rabu (7/2). Polisi mendapat laporan dari tetangganya bahwa AA telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahamad Mustika melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial menjelaskan, AA menggelapkan sepeda motor tetangganya sendiri. Aksi itu terjadi pada Kamis (25/1) lalu. Hasil penyelidikan, AA mengaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
”Kita mengamankan AA atas laporan korban bernama Virda Elisa (27) yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku dapat kita amankan saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya,” kata Kompol Oka, Ahad (11/2).
Saat diinterogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang penandah senilai Rp4,2 juta.
”Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp4,2 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya,” kata Kapolsek.
Sementara itu, ditambahkan Kani Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, aksi penggelapan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Singgalang VII, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku mengelabui korban dengan alasan meminjam sepeda motor Beneli Warna Kuning BM 5578 ABC itu. Pelaku beralasan hendak membeli sesuatu.
”Setelah ditunggu pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Milik korban, tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya,” jelas Iptu Dodi.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial AA (33) warga Jalan Singgalang atas kasus penggelapan pada Rabu (7/2). Polisi mendapat laporan dari tetangganya bahwa AA telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahamad Mustika melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial menjelaskan, AA menggelapkan sepeda motor tetangganya sendiri. Aksi itu terjadi pada Kamis (25/1) lalu. Hasil penyelidikan, AA mengaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
- Advertisement -
”Kita mengamankan AA atas laporan korban bernama Virda Elisa (27) yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku dapat kita amankan saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya,” kata Kompol Oka, Ahad (11/2).
Saat diinterogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang penandah senilai Rp4,2 juta.
- Advertisement -
”Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp4,2 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya,” kata Kapolsek.
Sementara itu, ditambahkan Kani Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, aksi penggelapan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Singgalang VII, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku mengelabui korban dengan alasan meminjam sepeda motor Beneli Warna Kuning BM 5578 ABC itu. Pelaku beralasan hendak membeli sesuatu.
”Setelah ditunggu pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Milik korban, tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya,” jelas Iptu Dodi.(end)