TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Upaya polisi dalam menyelamatkan lingkungan dan antisipasi bahaya zat merkuri di sungai terus dilakukan. Kali ini Satuan Reskrim Polres Kuansing kembali melaksanakan penindakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (28/1).
Dalam penertiban PETI yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasyid SH bersama 5 personel Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing menyisir Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam penyisiran itu, ditemukan beberapa perkakas diduga alat untuk melakukan aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan, Senin (29/1) mengatakan, ada laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut dijadikan tempat penambangan emas ilegal.
‘’Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah dibongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak 2 paket. Kami melihat, lahan ini diduga sebelumnya dijadikan daerah aktivitas PETI,’’ kata Linter.
Untuk menghindari akan adanya aktivitas kembali, menurut Linter, pihaknya melakukan penindakan pemusnahan dan merusak papan asbuk tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan lagi.
‘’Kami akan terus melakukan razia PETI. Dan kami memberikan imbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktivitas PETI lagi. Kami juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI di daerahnya masing-masing,’’ kata Linter.
Linter menegaskan, apabila ditemukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan tegas. Karena, selain merusak lingkungan, juga akan membahayakan diri sendiri.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan