Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Edarkan Narkoba, Suami Istri Dibekuk Polisi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (30/1).

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) residivis narkoba. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, ada laporan dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkoba di Desa Koto Baru.

‘’Sebelum subuh, saya bersama tim melakukan penangkapan di rumahnya. Dari kamarnya, kami menemukan 3 paket besar dan 1 buah tas pinggang yang berisikan timbangan,’’ kata Novris.

Bahkan, karena merasa tidak puas, kata Novris, tim kembali memeriksa dan mencari narkoba di kamarnya. Terbukti, tim kembali menemukan narkoba di dalam sarung tangan milik tersangka. Di dalam sarung tangan itu, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi narkoba 9 paket kecil.

Baca Juga:  Bocah 9 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Sungai Kuantan

‘’Saat diinterograsi, H menerangkan bahwa 3 paket sedang narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari D sebanyak 2 kantong seharga Rp9 juta. Sementara 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kacil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sarung tangan kain adalah milik F yang diserahkan oleh H untuk diedarkan,’’ kata Novris.

Saat ini, lanjut Novris, kedua tersangka diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga:  Tersangka Pengedar Sabu-Sabu DitangkapMengaku Beli Rp65 juta

‘’’Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,’’ tutup Novris.(yas)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (30/1).

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) residivis narkoba. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, ada laporan dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkoba di Desa Koto Baru.

‘’Sebelum subuh, saya bersama tim melakukan penangkapan di rumahnya. Dari kamarnya, kami menemukan 3 paket besar dan 1 buah tas pinggang yang berisikan timbangan,’’ kata Novris.

Bahkan, karena merasa tidak puas, kata Novris, tim kembali memeriksa dan mencari narkoba di kamarnya. Terbukti, tim kembali menemukan narkoba di dalam sarung tangan milik tersangka. Di dalam sarung tangan itu, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi narkoba 9 paket kecil.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Singingi Tangkap Pengedar Narkoba

‘’Saat diinterograsi, H menerangkan bahwa 3 paket sedang narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari D sebanyak 2 kantong seharga Rp9 juta. Sementara 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kacil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sarung tangan kain adalah milik F yang diserahkan oleh H untuk diedarkan,’’ kata Novris.

Saat ini, lanjut Novris, kedua tersangka diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga:  Pacu Jalur Mini Tahun 2024, 50 Jalur Lolos Hari Kedua

‘’’Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,’’ tutup Novris.(yas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (30/1).

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) residivis narkoba. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, ada laporan dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkoba di Desa Koto Baru.

‘’Sebelum subuh, saya bersama tim melakukan penangkapan di rumahnya. Dari kamarnya, kami menemukan 3 paket besar dan 1 buah tas pinggang yang berisikan timbangan,’’ kata Novris.

Bahkan, karena merasa tidak puas, kata Novris, tim kembali memeriksa dan mencari narkoba di kamarnya. Terbukti, tim kembali menemukan narkoba di dalam sarung tangan milik tersangka. Di dalam sarung tangan itu, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi narkoba 9 paket kecil.

Baca Juga:  Polisi Kembali Bakar Rakit PETI di Kuansing

‘’Saat diinterograsi, H menerangkan bahwa 3 paket sedang narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari D sebanyak 2 kantong seharga Rp9 juta. Sementara 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kacil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sarung tangan kain adalah milik F yang diserahkan oleh H untuk diedarkan,’’ kata Novris.

Saat ini, lanjut Novris, kedua tersangka diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga:  Pacu Jalur Mini Tahun 2024, 50 Jalur Lolos Hari Kedua

‘’’Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,’’ tutup Novris.(yas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari