Jumat, 22 November 2024

Beroperasi di Tempat Hiburan Malam

Sembilan Pengedar 126 Butir Ekstasi Ditangkap

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan sembilan pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini berlangsung pada waktu dan tempat yang berbeda. Total ada lima hari tim dari Subdit II dan III Ditresnarkoba menangkap semua tersangka.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan berlangsung dalam kurun waktu 20-24 Januari 2024 kemarin. Penangkapan para bandar ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Kata dia, pada Sabtu (20/1), Subdit II menangkap seorang bernama RD bersama barang bukti 50 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu.  Pada hari Selasa (23/1), polisi kembali menangkap MF, SN dan RN. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa 10,5 pil ekstasi. Keesokan harinya Rabu (24/1), tim menangkap FT dan DU.

Baca Juga:  Kemarau, Waspada Karhutla

“Dari tangan FT dan DU kami berhasil mengamankan 46 butir ekstas. Pada hari yang sama, kami juga menangkap AK, DY dan VD bersama 20 butir pil esktasi,” ungkap Kombes Manang, Kamis (25/1).

Total jumlah tersangka yang diamankan ada sebanyak sembilan orang dengan total keseluruhan barang bukti 126,5 butir ekstasi dan 2,39 gram narkotika jenis sabu. Para tersangka diketahui juga kerap menjual barang haram di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.  “Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  DLHK Ambil Alih Pengangkutan Sampah Kontrak Pihak Ketiga Habis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan sembilan pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini berlangsung pada waktu dan tempat yang berbeda. Total ada lima hari tim dari Subdit II dan III Ditresnarkoba menangkap semua tersangka.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan berlangsung dalam kurun waktu 20-24 Januari 2024 kemarin. Penangkapan para bandar ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Kata dia, pada Sabtu (20/1), Subdit II menangkap seorang bernama RD bersama barang bukti 50 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu.  Pada hari Selasa (23/1), polisi kembali menangkap MF, SN dan RN. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa 10,5 pil ekstasi. Keesokan harinya Rabu (24/1), tim menangkap FT dan DU.

Baca Juga:  Susun Perwako Karena Aturan Pusat Masih Parsial

“Dari tangan FT dan DU kami berhasil mengamankan 46 butir ekstas. Pada hari yang sama, kami juga menangkap AK, DY dan VD bersama 20 butir pil esktasi,” ungkap Kombes Manang, Kamis (25/1).

- Advertisement -

Total jumlah tersangka yang diamankan ada sebanyak sembilan orang dengan total keseluruhan barang bukti 126,5 butir ekstasi dan 2,39 gram narkotika jenis sabu. Para tersangka diketahui juga kerap menjual barang haram di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.  “Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Polda Riau Evaluasi Perencanaan dan Pengorganisasian
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari