PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kelakuan pria berinisial AP (31) bikin geleng kepala. Bisa-bisanya dia mencuri barang-barang milik orang tuanya sendiri. Akibatnya, ia pun dilaporkan ke Polsek Senapelan.AP, warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan pada Sabtu (13/1) lalu. Kepada polisi, kakak kandung pelaku yang merupakan pelapor menyebutkan, AP merupakan seorang pecandu narkotika.
Tak ingin pencurian di dalam keluarga terus terjadi, AP pun dilakukan ke polisi untuk memberikannya pelajaran.
Kelakuannya AP juga bikin polisi geleng-geleng. Seperti dijelaskan Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, yang dicuri justru alat bantu jalan milik orang tuanya.
”Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda milik orang tuanya sendiri. Barang curian itu kemudian dijual lagi,” kata Kompol Noak, Senin (15/1).
Barang yang dicuri pelaku merupakan alat bantu kesehatan milik sang ibu dan menjualnya kembali. Pencurian itu diketahui dilakukan pelaku pada Rabu (3/1).
Belakangan bahkan rumah itu juga mengalami kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya. Total kerugian mencapai Rp2,6 juta.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian di dalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas dan mesin air.
”Pelaku menjual semua hasil curiannya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan juga rokok,” kata Kapolsek.
Kuat dugaan, pelaku merupakan pecandu narkoba. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)