Jumat, 22 November 2024

Kado Terindah atau Kabar Buruk? (Kuansing Jadi Percontohan Kegiatan Tambang Rakyat)

- Advertisement -

Bertepatan dengan peringatan Hari Pertambangan dan Energi yang ke-76  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan enam provinsi, termasuk Riau yaitu Kabupaten Kuantan Singingi sebagai lokasi percontohan transformasi penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi Pertambangan Rakyat, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Dikeluarkannya izin pertambangan rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan kado terbaik dari pemerintah untuk masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi khususnya dan Provinsi Riau umumnya. Bagaimana tidak kegiatan yang telah berlangsung sejak lama tersebut baru tahun ini masyarakat diberi peluang mendapatkan izin dalam melakukan penambangan emas rakyat. Dengan adanya IPR tersebut diharapkan kerusakan lingkungan akan bisa diminimalisir.

- Advertisement -

Namun demikian, IPR yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tersebut, tidak lantas menyelesaikan masalah namun juga akan berpotensi menimbulkan masalah lainnya misalnya konflik antar masyarakat. Untuk itu garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan adalah pemerintah daerah setempat mulai dari pemerintah desa dapat melibatkan tokoh adat hingga bupati/walikota.

 Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara maka kalau ada perusakan lingkungan hidup ataupun terjadi konflik sengketa lahan, Pemda tidak lagi bisa melakukan tindakan apapun. Karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten/kota setempat. Apabila hal ini tidak dipikirkan justru yang terjadi adalah sebaliknya lingkungan makin rusak dan konflik makin  besar.

Baca Juga:  Peluang BUMD di Blok Rokan

Kandungan emas yang terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi dan Riau pada umumnya berada pada kedalaman 2 s/d 7 meter di bawah permukaan bumi atau pada lapisan horizon C.  Dengan demikian kegiatan penambangan emas baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat tentu mengakibatkan perubahan lansekap misalnya top soil akan hilang, tekstur tanah didominasi pasir berkerikil dan yang lebih penting adalah akan kehilangan biodiversity.

- Advertisement -

Kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat Kuantan Singingi umumnya tidak mengikuti kaidah good mining practices sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mengunakan teknologi berupa mesin-mesin penyedot dan yang lebih penting tidak ramah lingkungan salah satunya menggunakan bahan kimia berupa Merkuri (Hg). Kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2006 dan dikenal dengan istilah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Kegiatan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi awal mulanya di lakukan pada  lahan-lahan kurang produktif dan lokasi-lokasi terpencil atau jauh dari pemukiman namun seiring berjalannya waktu kegiatan tersebut melebar hingga ke badan-badan sungai, lahan-lahan pertanian masyarakat dan lahan-lahan produktif lainnya bahkan sampai kepermukiman warga. Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2016, kerusakan lahan akibat PETI di daerah tersebut mencapai 7.951 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu) hektare yang tersebar di berbagai kecamatan. 

Baca Juga:  Hak Perempuan dalam Penegakan Hukum (Memaknai Peringatan Hari Ibu)

Kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dan Riau umumnya itu telah ada sejak zaman kolonial Belanda yang dikenal dengan penambangan tradisional atau di dalam masyarakat setempat disebut dengan mendulang emas. Pada dasarnya kegiatan penambangan emas tradisional yang dilakukan oleh masyarakat tersebut cukup terkendali karena tidak menggunakan mesin-mesin selain itu juga sangat ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan-bahan kimia.

Kearifal lokal (local wisdom) kegiatan penambangan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menjadi percontohan atau permodelan kegiatan penambangan rakyat di Provinsi Riau. Akankah izin itu jadi kado terbaik atau terburu? Waktulah yang menjawabnya.***
 

Bertepatan dengan peringatan Hari Pertambangan dan Energi yang ke-76  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan enam provinsi, termasuk Riau yaitu Kabupaten Kuantan Singingi sebagai lokasi percontohan transformasi penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi Pertambangan Rakyat, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Dikeluarkannya izin pertambangan rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan kado terbaik dari pemerintah untuk masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi khususnya dan Provinsi Riau umumnya. Bagaimana tidak kegiatan yang telah berlangsung sejak lama tersebut baru tahun ini masyarakat diberi peluang mendapatkan izin dalam melakukan penambangan emas rakyat. Dengan adanya IPR tersebut diharapkan kerusakan lingkungan akan bisa diminimalisir.

- Advertisement -

Namun demikian, IPR yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tersebut, tidak lantas menyelesaikan masalah namun juga akan berpotensi menimbulkan masalah lainnya misalnya konflik antar masyarakat. Untuk itu garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan adalah pemerintah daerah setempat mulai dari pemerintah desa dapat melibatkan tokoh adat hingga bupati/walikota.

 Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara maka kalau ada perusakan lingkungan hidup ataupun terjadi konflik sengketa lahan, Pemda tidak lagi bisa melakukan tindakan apapun. Karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten/kota setempat. Apabila hal ini tidak dipikirkan justru yang terjadi adalah sebaliknya lingkungan makin rusak dan konflik makin  besar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Memaknai Hari Ibu di Tengah Pandemi Corona

Kandungan emas yang terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi dan Riau pada umumnya berada pada kedalaman 2 s/d 7 meter di bawah permukaan bumi atau pada lapisan horizon C.  Dengan demikian kegiatan penambangan emas baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat tentu mengakibatkan perubahan lansekap misalnya top soil akan hilang, tekstur tanah didominasi pasir berkerikil dan yang lebih penting adalah akan kehilangan biodiversity.

Kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat Kuantan Singingi umumnya tidak mengikuti kaidah good mining practices sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mengunakan teknologi berupa mesin-mesin penyedot dan yang lebih penting tidak ramah lingkungan salah satunya menggunakan bahan kimia berupa Merkuri (Hg). Kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2006 dan dikenal dengan istilah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Kegiatan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi awal mulanya di lakukan pada  lahan-lahan kurang produktif dan lokasi-lokasi terpencil atau jauh dari pemukiman namun seiring berjalannya waktu kegiatan tersebut melebar hingga ke badan-badan sungai, lahan-lahan pertanian masyarakat dan lahan-lahan produktif lainnya bahkan sampai kepermukiman warga. Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2016, kerusakan lahan akibat PETI di daerah tersebut mencapai 7.951 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu) hektare yang tersebar di berbagai kecamatan. 

Baca Juga:  Menyingkap Lelang Jabatan

Kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dan Riau umumnya itu telah ada sejak zaman kolonial Belanda yang dikenal dengan penambangan tradisional atau di dalam masyarakat setempat disebut dengan mendulang emas. Pada dasarnya kegiatan penambangan emas tradisional yang dilakukan oleh masyarakat tersebut cukup terkendali karena tidak menggunakan mesin-mesin selain itu juga sangat ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan-bahan kimia.

Kearifal lokal (local wisdom) kegiatan penambangan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menjadi percontohan atau permodelan kegiatan penambangan rakyat di Provinsi Riau. Akankah izin itu jadi kado terbaik atau terburu? Waktulah yang menjawabnya.***
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari