Jumat, 20 September 2024

Usaha Ternak di Masa Covid-19

Bidang pertanian khususnya pada usaha peternakan dalam perekonomian, memainkan suatu peran yang sangat vital di dalam percepatan dan pertumbuhan ekonomi. Saat bangsa Indonesia dilanda krisis moneter dan krisis ekonomi, terbukti para pelaku petani khususnya usaha di bidang peternakan masih mampu bertahan menggerakkan roda pendapatan secara mandiri tanpa tergantung dari produk luar negeri.

Menghadapi pandemi, pelaku usaha peternakan dituntut untuk melakukan perubahan cara berpikir dan sikap mental. Pandemi Covid 19 juga menuntut pelaku usaha peternakan membekali diri dengan skill dan inovasi baru, mengganti rutinitas yang biasa saja, menuju rutinitas yang luar biasa, melalui langkah-langkah keberlanjutan usahanya khususnya pada di bidang agribisnis peternakan. Pelaku usaha peternakan saat ini mulai bangkit dan melakukan adaptasi memasuki fase adab kebiasaan baru dengan menyiapkan rencana matang yang siap untuk bangkit kembali. Tatanan new normal menuntut pelaku usaha peternakan beraktivitas dengan standar protokol kesehatan dan mengikui tren perubahan masyarakat.

Pada kesempatan ini, penulis mengutip pendapat praktisi pemberdayaan ekonomi masyarakat, Sigit Iko Sugondo mengatakan, pelaku Usaha UMKM yang bergerak khususnya pada usaha peternakan bisa melakukan beberapa jurus ampuh agar usaha mereka tidak terhambat atau selamat melalui pandemi Covid-19 ini. Jurus pertama, kreativitas dan inovasi. Jurus Pertama inilah yang akan menjadi kunci dalam menghadapi wabah Covid-19. UMKM harus memahami bahwa durasi pandemi Covid-19 tidak dapat diduga secara pasti, untuk itu tidak perlu panik, dan segera lakukan tindakan penyesuaian.. Jurus kedua, memastikan cashflow terjaga dengan sehat. Arus kas menjadi unsur paling penting dalam bisnis sehingga pemilik usaha harus mampu mengelola uang tunai secara optimal. Jurus ketiga, pelaku usaha harus memahami perubahan perilaku konsumen. Konsumen tidak menghilang, yang terjadi adalah perubahan tempat dan perilaku. Jurus keempat, pelaku usaha harus me-review produknya termasuk customer profile. Kelima, menyesuaikan strategi customer relations dan kanal penjualan. Keenam, dengan merencanakan ulang pendapatan dan memangkas anggaran biaya. Ketujuh, pelaku usaha dalam konsisi pandemik Covid-19 ini harus berkolaborasi, kerjasama usaha hingga dapat meningkatkan efisiensi, berbagi beban kerja dan bahkan mendapatkan ideide baru.

Baca Juga:  Biodiesel dan Sebuah Kesempatan

Pemberdayaan terhadap pelaku usaha termasuk usaha bidang peternakan oleh pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No1/2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya. Langkah yang diambil di antaranya fleksibilitas APBN 2020 dan APBD di daerah untuk merespon kondisi darurat dengan pelebaran defisit di atas 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan PDRB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Khusus untuk sektor terdampak dan pelaku usaha sektor agribisnis mikro kecil dan menengah termasuk sektor usaha peternakan.

- Advertisement -

Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cyclical. Restrukturisasi kredit/ pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/ pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun. Restrukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan dan atau konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Baca Juga:  Mengemas Peran Berkesesuaian

Pemberdayaan selanjutnya terhadap pelaku usaha peternakan yakni usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian di antaranya diakibatkan oleh karena kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit, Berkenaan hal tersebut, maka sesuai UU No19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian No40/Permentan/ SR.230/7/2015 tentang Fasiltasi Asuransi Pertanian diperlukan Asuransi Pertanian. Sejak 2016 pemerintah telah memberikan Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) yang tidak dibebankan biaya kepada peternak melalui dana APBN dan APBD sehingga memberikan kepastian usaha peternakan sapi/ kerbau bagi pelaku usaha peternakan.

- Advertisement -

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid–19 termasuk pada pelaku usaha peternakan.

Kebijakan Stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit hingga Rp10 milliar. Pihak Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, pada pelaku usaha peternakan, bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus yaitu; Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk pelaku usaha peternakan dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan melalui restrukturisasi kredit.***

 

Heri Afrizon, Birokrat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

Bidang pertanian khususnya pada usaha peternakan dalam perekonomian, memainkan suatu peran yang sangat vital di dalam percepatan dan pertumbuhan ekonomi. Saat bangsa Indonesia dilanda krisis moneter dan krisis ekonomi, terbukti para pelaku petani khususnya usaha di bidang peternakan masih mampu bertahan menggerakkan roda pendapatan secara mandiri tanpa tergantung dari produk luar negeri.

Menghadapi pandemi, pelaku usaha peternakan dituntut untuk melakukan perubahan cara berpikir dan sikap mental. Pandemi Covid 19 juga menuntut pelaku usaha peternakan membekali diri dengan skill dan inovasi baru, mengganti rutinitas yang biasa saja, menuju rutinitas yang luar biasa, melalui langkah-langkah keberlanjutan usahanya khususnya pada di bidang agribisnis peternakan. Pelaku usaha peternakan saat ini mulai bangkit dan melakukan adaptasi memasuki fase adab kebiasaan baru dengan menyiapkan rencana matang yang siap untuk bangkit kembali. Tatanan new normal menuntut pelaku usaha peternakan beraktivitas dengan standar protokol kesehatan dan mengikui tren perubahan masyarakat.

Pada kesempatan ini, penulis mengutip pendapat praktisi pemberdayaan ekonomi masyarakat, Sigit Iko Sugondo mengatakan, pelaku Usaha UMKM yang bergerak khususnya pada usaha peternakan bisa melakukan beberapa jurus ampuh agar usaha mereka tidak terhambat atau selamat melalui pandemi Covid-19 ini. Jurus pertama, kreativitas dan inovasi. Jurus Pertama inilah yang akan menjadi kunci dalam menghadapi wabah Covid-19. UMKM harus memahami bahwa durasi pandemi Covid-19 tidak dapat diduga secara pasti, untuk itu tidak perlu panik, dan segera lakukan tindakan penyesuaian.. Jurus kedua, memastikan cashflow terjaga dengan sehat. Arus kas menjadi unsur paling penting dalam bisnis sehingga pemilik usaha harus mampu mengelola uang tunai secara optimal. Jurus ketiga, pelaku usaha harus memahami perubahan perilaku konsumen. Konsumen tidak menghilang, yang terjadi adalah perubahan tempat dan perilaku. Jurus keempat, pelaku usaha harus me-review produknya termasuk customer profile. Kelima, menyesuaikan strategi customer relations dan kanal penjualan. Keenam, dengan merencanakan ulang pendapatan dan memangkas anggaran biaya. Ketujuh, pelaku usaha dalam konsisi pandemik Covid-19 ini harus berkolaborasi, kerjasama usaha hingga dapat meningkatkan efisiensi, berbagi beban kerja dan bahkan mendapatkan ideide baru.

Baca Juga:  Kepikunan Peradaban

Pemberdayaan terhadap pelaku usaha termasuk usaha bidang peternakan oleh pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No1/2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya. Langkah yang diambil di antaranya fleksibilitas APBN 2020 dan APBD di daerah untuk merespon kondisi darurat dengan pelebaran defisit di atas 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan PDRB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Khusus untuk sektor terdampak dan pelaku usaha sektor agribisnis mikro kecil dan menengah termasuk sektor usaha peternakan.

Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cyclical. Restrukturisasi kredit/ pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/ pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun. Restrukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan dan atau konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Baca Juga:  Blok Rokan: Berharap Kado Istimewa

Pemberdayaan selanjutnya terhadap pelaku usaha peternakan yakni usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian di antaranya diakibatkan oleh karena kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit, Berkenaan hal tersebut, maka sesuai UU No19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian No40/Permentan/ SR.230/7/2015 tentang Fasiltasi Asuransi Pertanian diperlukan Asuransi Pertanian. Sejak 2016 pemerintah telah memberikan Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) yang tidak dibebankan biaya kepada peternak melalui dana APBN dan APBD sehingga memberikan kepastian usaha peternakan sapi/ kerbau bagi pelaku usaha peternakan.

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid–19 termasuk pada pelaku usaha peternakan.

Kebijakan Stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit hingga Rp10 milliar. Pihak Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, pada pelaku usaha peternakan, bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus yaitu; Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk pelaku usaha peternakan dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan melalui restrukturisasi kredit.***

 

Heri Afrizon, Birokrat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari