Sabtu, 11 Mei 2024

Darsono (Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau)

Balada Narapidana, Badan Dikurung Digugat Cerai Pula

Banyak warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan yang mengeluh dengan adanya kabar bahwa dirinya telah diceraikan oleh suami atau isterinya. Keterbatasan dalam menghadiri persidangan sangatlah menjadi bentuk kecemasan tersendiri bagi warga binaan. Bahkan hal tersebut dapat menjadikan dampak negatif terhadap psikologi warga binaan.

Menerima putusan yang diluar espektasi terpidana adalah konsekuensi yang harus diterima, sedangkan ditambah dengan adanya perceraian antara suami isteri akan menambah beban berat bagi yang bersangkutan.  Padahal sebenarnya ada perlindungan hukum bagi hak-hak narapidana dalam kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama. Pertanyaan mengapa tidak jalan?

Yamaha

Ada tiga persoalan penting dalam hal ini: Pertama, apa sajakah keterbatasan yang dialami narapidana sebagai warga binaan dalam menghadapi gugatan perceraian di Pengadilan Agama? Kedua, bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak keperdataan narapidana yang digugat cerai? Ketiga, bagaimana peranan pemerintah dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya saat menghadapi gugatan perceraian?

Baca Juga:  Aedes ber-Wolbachia, Teknologi Anak Negeri yang Patut Diapresiasi

Penulis mendapta data yang dianalisis secara mendalam di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Di kedua daerah tersebuta memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang warga binaannya relatif banyak, serta banyaknya kasus gugatan perceraian yang melibatkan narapidana sebagai tergugat.

Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertama, tahanan ataupun narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya didalam Lapas, hak-haknya termasuk hak keperdataan diatur dan dijamin dalam regulasi baik berupa UU maupun PP, seperti dalam Bab IV bagian kesatu  PP no. 58 Tahun 1999, pasal 14 UU no. 12 tahun1995, serta pada pasal 51 dan 52 PP no. 32 Tahun 1999.

- Advertisement -

Kedua, belum ada ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang tahanan atau narapidana untuk dapat menghadiri persidangan perceraian. Sehingga hal ini yang menjadi acuan bagi pihak Lapas untuk tidak memberikan tahanan atau narapidana hak untuk menjalani proses perkara perdata yang sementara dihadapi.

Baca Juga:  Pencemaran Sebabkan Air Kotor yang Berbahaya Dikonsumsi

Ketiga, Kepala Lapas atau Rutan boleh mengambil kebijakan terhadap narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian namun dengan tetap melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan serta pengawalan Polisi. Ataupun melalui opsi persidangan secara virtual di dalam lapas atau rutan.

- Advertisement -

Dengan kata lain sebenarnya hak-hak narapidana terkait kasus gugat cerai ada diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hanya saja karena belum ada ketentuan atau aturan yang membolehkan atau melarang narapidana menghadiri sidang perceraian membuat Lapas tidak mau ambil risiko. Tahanan tidak diberi hak untuk menjalani proses perkara perdata yang sedang dihadapinya. Begitulah realitanya.***

Banyak warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan yang mengeluh dengan adanya kabar bahwa dirinya telah diceraikan oleh suami atau isterinya. Keterbatasan dalam menghadiri persidangan sangatlah menjadi bentuk kecemasan tersendiri bagi warga binaan. Bahkan hal tersebut dapat menjadikan dampak negatif terhadap psikologi warga binaan.

Menerima putusan yang diluar espektasi terpidana adalah konsekuensi yang harus diterima, sedangkan ditambah dengan adanya perceraian antara suami isteri akan menambah beban berat bagi yang bersangkutan.  Padahal sebenarnya ada perlindungan hukum bagi hak-hak narapidana dalam kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama. Pertanyaan mengapa tidak jalan?

Ada tiga persoalan penting dalam hal ini: Pertama, apa sajakah keterbatasan yang dialami narapidana sebagai warga binaan dalam menghadapi gugatan perceraian di Pengadilan Agama? Kedua, bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak keperdataan narapidana yang digugat cerai? Ketiga, bagaimana peranan pemerintah dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya saat menghadapi gugatan perceraian?

Baca Juga:  Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Konflik di Lapas

Penulis mendapta data yang dianalisis secara mendalam di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Di kedua daerah tersebuta memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang warga binaannya relatif banyak, serta banyaknya kasus gugatan perceraian yang melibatkan narapidana sebagai tergugat.

Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertama, tahanan ataupun narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya didalam Lapas, hak-haknya termasuk hak keperdataan diatur dan dijamin dalam regulasi baik berupa UU maupun PP, seperti dalam Bab IV bagian kesatu  PP no. 58 Tahun 1999, pasal 14 UU no. 12 tahun1995, serta pada pasal 51 dan 52 PP no. 32 Tahun 1999.

Kedua, belum ada ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang tahanan atau narapidana untuk dapat menghadiri persidangan perceraian. Sehingga hal ini yang menjadi acuan bagi pihak Lapas untuk tidak memberikan tahanan atau narapidana hak untuk menjalani proses perkara perdata yang sementara dihadapi.

Baca Juga:  Jika Anda Ingin Jadi Pemimpin

Ketiga, Kepala Lapas atau Rutan boleh mengambil kebijakan terhadap narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian namun dengan tetap melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan serta pengawalan Polisi. Ataupun melalui opsi persidangan secara virtual di dalam lapas atau rutan.

Dengan kata lain sebenarnya hak-hak narapidana terkait kasus gugat cerai ada diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hanya saja karena belum ada ketentuan atau aturan yang membolehkan atau melarang narapidana menghadiri sidang perceraian membuat Lapas tidak mau ambil risiko. Tahanan tidak diberi hak untuk menjalani proses perkara perdata yang sedang dihadapinya. Begitulah realitanya.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari