Jumat, 3 April 2026
- Advertisement -

Terkait Meme, Ade Armando Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando atas laporan anggota DPD RI Fahira Idris.

Ade dilaporkan senator DKI Jakarta itu atas tudingan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Khususnya mengenai meme Anies yang diedit jadi seperti tokoh antagonis Joker.

“Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (20/11).

Ade dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, Ade akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jam 10.00 di Divisi Cyber Krimsus Polda,” sambungnya.

Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) lalu. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

Baca Juga:  Pertamina Janji Belajar dari Pengalaman di Kilang Cilacap

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Ade disangkakan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando atas laporan anggota DPD RI Fahira Idris.

Ade dilaporkan senator DKI Jakarta itu atas tudingan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Khususnya mengenai meme Anies yang diedit jadi seperti tokoh antagonis Joker.

“Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (20/11).

Ade dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, Ade akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jam 10.00 di Divisi Cyber Krimsus Polda,” sambungnya.

Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) lalu. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

- Advertisement -
Baca Juga:  April Group Raih Primaniyarta Award 2019

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Ade disangkakan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

- Advertisement -

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando atas laporan anggota DPD RI Fahira Idris.

Ade dilaporkan senator DKI Jakarta itu atas tudingan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Khususnya mengenai meme Anies yang diedit jadi seperti tokoh antagonis Joker.

“Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (20/11).

Ade dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, Ade akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jam 10.00 di Divisi Cyber Krimsus Polda,” sambungnya.

Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) lalu. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

Baca Juga:  Ternyata, Konsumsi Telur Mentah Tak Baik untuk Kesehatan

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Ade disangkakan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari