- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
Dalam perbaikan permohonan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Advertisement -
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. ’’Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
’’Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,’’ ungkap dia.
- Advertisement -
’’Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,’’ ucap dia.
BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma’ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma’ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. ’’Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius,’’ ucap dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
Dalam perbaikan permohonan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. ’’Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
- Advertisement -
BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
’’Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,’’ ungkap dia.
’’Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,’’ ucap dia.
BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma’ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma’ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. ’’Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius,’’ ucap dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga