Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga mendesak Pemko Pekanbaru bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (perda). Tindakan tegas yang dimaksud Dapot adalah dengan menutup THM.
DPRD Kuansing dalam pendapat akhir yang disampaikan juru bicara H Solehudin menilai kalau dua ranperda yang diusulkan pemkab, masing-masing Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, menilai layak untuk disahkan menjadi perda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat Perda Riau Nomor 2/2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah ada penyesuaian terkait retribusi pemakaian fasilitas milik Pemprov Riau, salah satunya adalah eks venue PON Riau 2012.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu secara resmi telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2024. Pemberlakukan perda tersebut, berdampak terhadap kenaikan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Misalnya daftar berobat di RSUD Rohul biasanya pasien umum Rp35 ribu, dengan perda nomor 9 THN 2023 naik menjadi 110 ribu.
Peraturan DaeÂrah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah diberlakukan. Namun untuk persoalan parkir yang ikut diatur dalam perda tersebut, belum tampak perubahannya di lapangan. Hal ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Pekanbaru.