Senin, 20 Mei 2024

Pemkab Berlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2023

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu secara resmi telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2024. Pemberlakukan perda tersebut, berdampak terhadap kenaikan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Misalnya daftar berobat di RSUD Rohul biasanya pasien umum Rp35 ribu, dengan perda nomor 9 THN 2023 naik menjadi 110 ribu.

Besaran tarif tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Rohul di saat pembahasan sebelum disetujuinya Ranperda Nomor 9 Rohul Tahun 2023 menjadi Perda.

Yamaha

Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH MH membenarkan, Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023 yang telah disetujui DPRD Rohul 27 November 2023 diberlakukan pada tahun 2024. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana Pemerintah Kabupaten/kota se Indonesia selambat-lambatnya telah memberlakukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 Februari 2024.

Baca Juga:  Pemkab Rohul Proses Pemberhentian Kadis Perkim

Erinaldi mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ‘’Jadi semua besaran tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan ke dalam Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023, berikut dengan objek pajak. Sehingga dengan belum tuntasnya Peraturan Bupati Rohul tentang teknis tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah itu, bisa diberlakukan sesuai dengan amanat UU nomor 1 Tahun 2022,’’ tegasnya

Diakuinya dengan banyaknya OPD yang terlibat dalam penerapan Perda Nomor 9 tahun 2023, sehingga turunan Perda itu yakni Perbup masih dalam tahap penyusunan yang dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh kepala daerah. ‘’Kita dari Bagian Hukum Setda Rohul mensosialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2023.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati: Rawat dan Jaga Hasil Pembangunan Fisik

Memang adanya kenaikan yang signifikan terhadap sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang sebelumnya belum pernah direvisi sejak tahun 2011. Sehingga tarif dan besaran pajak dan retribusi daerah disesuaikan oleh OPD pemerkasa yang mengusulkan dan dibahas bersama Oleh Pemkab dan DPRD Rohul.

Ditambahkanya, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, untuk pajak daerah dan retribusi daerah dimuat dalam satu Perda yakni Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023. ‘’Jadi seluruh besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah, wajib pajak dan masyarakat dapat melihat di Perda Nomor 9 Tahun 2023,’’ katanya.

- Advertisement -

Pantauan Riau Pos dilapangan, Pemberlakukan Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023 sudah diterapkan oleh RSUD Rokan Hulu, terhitung 1 Februari 2024, dengan memasang pengumuman di setiap ruang pelayanan Poli di RSUD Rohul.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu secara resmi telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2024. Pemberlakukan perda tersebut, berdampak terhadap kenaikan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Misalnya daftar berobat di RSUD Rohul biasanya pasien umum Rp35 ribu, dengan perda nomor 9 THN 2023 naik menjadi 110 ribu.

Besaran tarif tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Rohul di saat pembahasan sebelum disetujuinya Ranperda Nomor 9 Rohul Tahun 2023 menjadi Perda.

Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH MH membenarkan, Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023 yang telah disetujui DPRD Rohul 27 November 2023 diberlakukan pada tahun 2024. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana Pemerintah Kabupaten/kota se Indonesia selambat-lambatnya telah memberlakukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 Februari 2024.

Baca Juga:  Wabup Ajak Umat Islam Tingkatkan Aktivitas Keagamaan

Erinaldi mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ‘’Jadi semua besaran tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan ke dalam Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023, berikut dengan objek pajak. Sehingga dengan belum tuntasnya Peraturan Bupati Rohul tentang teknis tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah itu, bisa diberlakukan sesuai dengan amanat UU nomor 1 Tahun 2022,’’ tegasnya

Diakuinya dengan banyaknya OPD yang terlibat dalam penerapan Perda Nomor 9 tahun 2023, sehingga turunan Perda itu yakni Perbup masih dalam tahap penyusunan yang dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh kepala daerah. ‘’Kita dari Bagian Hukum Setda Rohul mensosialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga:  PUPR Lakukan Perbaikan Jalan Rusak

Memang adanya kenaikan yang signifikan terhadap sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang sebelumnya belum pernah direvisi sejak tahun 2011. Sehingga tarif dan besaran pajak dan retribusi daerah disesuaikan oleh OPD pemerkasa yang mengusulkan dan dibahas bersama Oleh Pemkab dan DPRD Rohul.

Ditambahkanya, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, untuk pajak daerah dan retribusi daerah dimuat dalam satu Perda yakni Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023. ‘’Jadi seluruh besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah, wajib pajak dan masyarakat dapat melihat di Perda Nomor 9 Tahun 2023,’’ katanya.

Pantauan Riau Pos dilapangan, Pemberlakukan Perda Rohul Nomor 9 Tahun 2023 sudah diterapkan oleh RSUD Rokan Hulu, terhitung 1 Februari 2024, dengan memasang pengumuman di setiap ruang pelayanan Poli di RSUD Rohul.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari