Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak mengeluhkan suara bising dari aktivitas penangkaran burung walet, terutama pada pagi dan senja hari. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kelurahan dengan mempertanyakan sanksi bagi pemilik usaha yang dinilai abai terhadap lingkungan sekitar.

Lurah Kampung Dalam, Romadella yang akrab disapa Ade Minan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP terkait persoalan ini.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki surat persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 100 meter yang diketahui RT, RW, kepala desa/lurah, serta camat setempat.

Baca Juga:  1.000 Vial Vaksin untuk 10 Tokoh dan 490 Nakes Tiba di Siak

Selain itu, pemilik usaha juga harus membuat pernyataan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha dalam radius yang sama.

“Saya akan telusuri hal ini, sejauh mana kedua poin ini, dan poin-poin lainnya sesuai Perda direalisasikan,” tegasnya, Ahad (22/2) siang.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perda, penangkaran walet hanya diperbolehkan di luar wilayah Cagar Budaya dan Kota Wisata. Karena itu, ia berharap para pemilik usaha bersikap kooperatif dan memperbarui izin setiap lima tahun sesuai aturan.

Diakuinya, di wilayah Kelurahan Kampung Dalam terdapat cukup banyak penangkaran sarang burung walet. Pihaknya berjanji akan melakukan pendataan ulang dan memastikan kelengkapan izin masing-masing usaha. Jika terbukti meresahkan warga dan tidak sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan.

Baca Juga:  Dinas Sosial Jaring ODGJ di Jalan Protokol

“Tentu saja untuk penegakan perda, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP,” ujarnya.(mng)

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak mengeluhkan suara bising dari aktivitas penangkaran burung walet, terutama pada pagi dan senja hari. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kelurahan dengan mempertanyakan sanksi bagi pemilik usaha yang dinilai abai terhadap lingkungan sekitar.

Lurah Kampung Dalam, Romadella yang akrab disapa Ade Minan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP terkait persoalan ini.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki surat persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 100 meter yang diketahui RT, RW, kepala desa/lurah, serta camat setempat.

Baca Juga:  Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Tunggu Payung Hukum

Selain itu, pemilik usaha juga harus membuat pernyataan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha dalam radius yang sama.

“Saya akan telusuri hal ini, sejauh mana kedua poin ini, dan poin-poin lainnya sesuai Perda direalisasikan,” tegasnya, Ahad (22/2) siang.

- Advertisement -

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perda, penangkaran walet hanya diperbolehkan di luar wilayah Cagar Budaya dan Kota Wisata. Karena itu, ia berharap para pemilik usaha bersikap kooperatif dan memperbarui izin setiap lima tahun sesuai aturan.

Diakuinya, di wilayah Kelurahan Kampung Dalam terdapat cukup banyak penangkaran sarang burung walet. Pihaknya berjanji akan melakukan pendataan ulang dan memastikan kelengkapan izin masing-masing usaha. Jika terbukti meresahkan warga dan tidak sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dinas Sosial Jaring ODGJ di Jalan Protokol

“Tentu saja untuk penegakan perda, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP,” ujarnya.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak mengeluhkan suara bising dari aktivitas penangkaran burung walet, terutama pada pagi dan senja hari. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kelurahan dengan mempertanyakan sanksi bagi pemilik usaha yang dinilai abai terhadap lingkungan sekitar.

Lurah Kampung Dalam, Romadella yang akrab disapa Ade Minan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP terkait persoalan ini.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki surat persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 100 meter yang diketahui RT, RW, kepala desa/lurah, serta camat setempat.

Baca Juga:  1.000 Vial Vaksin untuk 10 Tokoh dan 490 Nakes Tiba di Siak

Selain itu, pemilik usaha juga harus membuat pernyataan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha dalam radius yang sama.

“Saya akan telusuri hal ini, sejauh mana kedua poin ini, dan poin-poin lainnya sesuai Perda direalisasikan,” tegasnya, Ahad (22/2) siang.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perda, penangkaran walet hanya diperbolehkan di luar wilayah Cagar Budaya dan Kota Wisata. Karena itu, ia berharap para pemilik usaha bersikap kooperatif dan memperbarui izin setiap lima tahun sesuai aturan.

Diakuinya, di wilayah Kelurahan Kampung Dalam terdapat cukup banyak penangkaran sarang burung walet. Pihaknya berjanji akan melakukan pendataan ulang dan memastikan kelengkapan izin masing-masing usaha. Jika terbukti meresahkan warga dan tidak sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan.

Baca Juga:  ASN Bolos, Satpol PP Pelalawan Turun Gelar Razia

“Tentu saja untuk penegakan perda, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP,” ujarnya.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari