Minggu, 19 Juli 2026
- Advertisement -

Temui Wapres Gibran, Bupati Afni Minta Pemotongan DBH Daerah Penghasil SDA Dihentikan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Riau untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), di sela padatnya agenda kerja Wakil Presiden.

Afni mengatakan, perjuangan memperoleh keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA tidak hanya dilakukan melalui komunikasi dengan kementerian, tetapi juga langsung kepada Wakil Presiden. Menurutnya, momentum kunjungan Gibran ke Riau menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi Kabupaten Siak.

Ia mengungkapkan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil bagi wilayah penghasil sumber daya alam.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu Wapres. Tadi Wapres Gibran sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini, karena pernah juga menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni, Jumat (17/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Ia juga menilai pemotongan DBH secara sepihak oleh pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Menurutnya, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.

“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” tegas Afni.

Afni juga menolak anggapan yang menyamakan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dengan pemerintah kota. Menurutnya, karakteristik pendapatan daerah di kabupaten sangat berbeda karena tidak bertumpu pada sektor jasa seperti di wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah kabupaten merupakan kawasan perkampungan yang didominasi aktivitas eksploitasi sumber daya alam oleh industri. Kondisi tersebut membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbeda dengan pemerintah kota.

“Misalnya potensi pajak opsen, seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” jelasnya.

Baca Juga:  120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Sejak memimpin Kabupaten Siak pada Juni 2025 bersama Wakil Bupati Syamsurizal, Afni menyebut pemerintah daerah telah melakukan penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola BUMD. Namun, berbagai langkah tersebut dinilai belum mampu menutupi dampak berkurangnya hak fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat.

Saat ini, pembangunan di Kabupaten Siak terdampak setelah DBH tahun 2026 dipangkas lebih dari Rp500 miliar. Selain itu, dana kurang salur tahun 2023-2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat juga mencapai hampir Rp500 miliar.

Dengan total persoalan fiskal sekitar Rp1 triliun ditambah utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Afni menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung,” katanya.

Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan sejumlah menteri. Ia berharap ke depan dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Riau untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), di sela padatnya agenda kerja Wakil Presiden.

Afni mengatakan, perjuangan memperoleh keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA tidak hanya dilakukan melalui komunikasi dengan kementerian, tetapi juga langsung kepada Wakil Presiden. Menurutnya, momentum kunjungan Gibran ke Riau menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi Kabupaten Siak.

Ia mengungkapkan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil bagi wilayah penghasil sumber daya alam.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu Wapres. Tadi Wapres Gibran sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini, karena pernah juga menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni, Jumat (17/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Ia juga menilai pemotongan DBH secara sepihak oleh pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dishub Batasi Tinggi dan Lebar Kendaraan

Menurutnya, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.

“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” tegas Afni.

- Advertisement -

Afni juga menolak anggapan yang menyamakan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dengan pemerintah kota. Menurutnya, karakteristik pendapatan daerah di kabupaten sangat berbeda karena tidak bertumpu pada sektor jasa seperti di wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah kabupaten merupakan kawasan perkampungan yang didominasi aktivitas eksploitasi sumber daya alam oleh industri. Kondisi tersebut membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbeda dengan pemerintah kota.

“Misalnya potensi pajak opsen, seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Kontrakan

Sejak memimpin Kabupaten Siak pada Juni 2025 bersama Wakil Bupati Syamsurizal, Afni menyebut pemerintah daerah telah melakukan penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola BUMD. Namun, berbagai langkah tersebut dinilai belum mampu menutupi dampak berkurangnya hak fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat.

Saat ini, pembangunan di Kabupaten Siak terdampak setelah DBH tahun 2026 dipangkas lebih dari Rp500 miliar. Selain itu, dana kurang salur tahun 2023-2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat juga mencapai hampir Rp500 miliar.

Dengan total persoalan fiskal sekitar Rp1 triliun ditambah utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Afni menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung,” katanya.

Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan sejumlah menteri. Ia berharap ke depan dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Riau untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), di sela padatnya agenda kerja Wakil Presiden.

Afni mengatakan, perjuangan memperoleh keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA tidak hanya dilakukan melalui komunikasi dengan kementerian, tetapi juga langsung kepada Wakil Presiden. Menurutnya, momentum kunjungan Gibran ke Riau menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi Kabupaten Siak.

Ia mengungkapkan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil bagi wilayah penghasil sumber daya alam.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu Wapres. Tadi Wapres Gibran sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini, karena pernah juga menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni, Jumat (17/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Ia juga menilai pemotongan DBH secara sepihak oleh pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Baca Juga:  Masih Ditemukan Warga Pakai Masker di Dagu

Menurutnya, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.

“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” tegas Afni.

Afni juga menolak anggapan yang menyamakan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dengan pemerintah kota. Menurutnya, karakteristik pendapatan daerah di kabupaten sangat berbeda karena tidak bertumpu pada sektor jasa seperti di wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah kabupaten merupakan kawasan perkampungan yang didominasi aktivitas eksploitasi sumber daya alam oleh industri. Kondisi tersebut membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbeda dengan pemerintah kota.

“Misalnya potensi pajak opsen, seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” jelasnya.

Baca Juga:  Satu ASN Positif Covid-19 Cluster Disdik Siak, Meninggal

Sejak memimpin Kabupaten Siak pada Juni 2025 bersama Wakil Bupati Syamsurizal, Afni menyebut pemerintah daerah telah melakukan penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola BUMD. Namun, berbagai langkah tersebut dinilai belum mampu menutupi dampak berkurangnya hak fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat.

Saat ini, pembangunan di Kabupaten Siak terdampak setelah DBH tahun 2026 dipangkas lebih dari Rp500 miliar. Selain itu, dana kurang salur tahun 2023-2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat juga mencapai hampir Rp500 miliar.

Dengan total persoalan fiskal sekitar Rp1 triliun ditambah utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Afni menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung,” katanya.

Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan sejumlah menteri. Ia berharap ke depan dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari