Minggu, 8 September 2024

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Honorer Samsat Terancam Hukuman Mati

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan oleh pelaku Riki Afriandi (22) terhadap korban Novi Yunalisa  honorer Samsat Perawang, Kecamatan Tualang, Siak terancam hukum seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku terjerat  pasal pelapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana,Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal15 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Gadis berusia 25 tahun dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding, setelah itu diperkosa.

Korban Novi ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat gang Melati Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang sekitar pukul 16.30 WIB Sabtu 16 Oktober 2021. Korban yang tinggal sendiri di rumah kontrakan bertetangga sebelah rumah dengan pelaku.

- Advertisement -

"Motif pelaku awalnya berniat melakukan pencurian di rumah kontrakan korban. Seminggu sebelum kejadian pembunuhan, pelaku mencuri uang sebesar Rp700 ribu di rumah korban," ujar Kapolres  AKBP Gunar Hardiyanto didampingi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa pada konferensi pres di halaman Kantor Mapolsek Tualang,Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  Ibek dan Tim Sadar Ucapkan Selamat untuk Pasangan SAH

Gunar menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban naik melalui lubang plafon sekitar pukul 05.40 WIB Sabtu 16 Oktober 202, langsung menuju ke kamar korban yang saat itu terkunci.

- Advertisement -

"Pelaku sembunyi di dapur dengan membawa pisau.
Sekitar 30 menit korban keluar dari kamar menuju dapur. Korban kaget melihat ada pelaku hingga berteriak," ungkap Gunar.

Pelaku lanjut Gunar, langsung menarik serta mencekik leher korban dan membenturkan kepala ke dinding. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan sapu hingga melukai wajah pelaku.

Pelaku yang telah gelap mata memperkuat cekikan pada leher korban. Selagi kondisi kritis, pelaku memperkosa korban hingga meninggal dunia. 

Korban Novi baru diketahui meninggal dunia sore oleh bapak kandung korban Abdul Bakar Sidik datang dari Pekanbaru. Sebelumnya, orang tua korban sempat mempertanyakan keberadaan anaknya dengan pelaku dan tetangga lainnya karena rumah korban dalam keadaan terkunci.

Baca Juga:  DKPSDM Tempati Gedung DPMPTSP di Kompleks Bakti Praja

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa barang korban berupa satu unit sepeda motor Supra X nopol BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK, cincin emas, dan 2 unit handpone. 

"Sepeda motor dijual melalui online seharga Rp4 juta. Pelaku tidak melarikan diri usai melakukan pembunuhan karena takut dicuriga. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana, Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun," papar kapolres.

Pelaku Riki mengaku menyesal atas pembuatanya. Sebelumnya keterangan pelaku selalu berubah, awalnya dia mengaku hanya mengintip korban saat sedang mandi. "Saya sangat menyesal sekali melakukan pembunuhan," katanya.

Selama koferensi pers berlangsung, puluhan warga berdatangan ke Mapolsek Tualang hanya ingin melihat wajah pelaku dari luar pagar.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: E Sulaiman

 

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan oleh pelaku Riki Afriandi (22) terhadap korban Novi Yunalisa  honorer Samsat Perawang, Kecamatan Tualang, Siak terancam hukum seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku terjerat  pasal pelapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana,Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal15 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Gadis berusia 25 tahun dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding, setelah itu diperkosa.

Korban Novi ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat gang Melati Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang sekitar pukul 16.30 WIB Sabtu 16 Oktober 2021. Korban yang tinggal sendiri di rumah kontrakan bertetangga sebelah rumah dengan pelaku.

"Motif pelaku awalnya berniat melakukan pencurian di rumah kontrakan korban. Seminggu sebelum kejadian pembunuhan, pelaku mencuri uang sebesar Rp700 ribu di rumah korban," ujar Kapolres  AKBP Gunar Hardiyanto didampingi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa pada konferensi pres di halaman Kantor Mapolsek Tualang,Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  DKPSDM Tempati Gedung DPMPTSP di Kompleks Bakti Praja

Gunar menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban naik melalui lubang plafon sekitar pukul 05.40 WIB Sabtu 16 Oktober 202, langsung menuju ke kamar korban yang saat itu terkunci.

"Pelaku sembunyi di dapur dengan membawa pisau.
Sekitar 30 menit korban keluar dari kamar menuju dapur. Korban kaget melihat ada pelaku hingga berteriak," ungkap Gunar.

Pelaku lanjut Gunar, langsung menarik serta mencekik leher korban dan membenturkan kepala ke dinding. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan sapu hingga melukai wajah pelaku.

Pelaku yang telah gelap mata memperkuat cekikan pada leher korban. Selagi kondisi kritis, pelaku memperkosa korban hingga meninggal dunia. 

Korban Novi baru diketahui meninggal dunia sore oleh bapak kandung korban Abdul Bakar Sidik datang dari Pekanbaru. Sebelumnya, orang tua korban sempat mempertanyakan keberadaan anaknya dengan pelaku dan tetangga lainnya karena rumah korban dalam keadaan terkunci.

Baca Juga:  Sahabat yang Baik dan Tulus

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa barang korban berupa satu unit sepeda motor Supra X nopol BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK, cincin emas, dan 2 unit handpone. 

"Sepeda motor dijual melalui online seharga Rp4 juta. Pelaku tidak melarikan diri usai melakukan pembunuhan karena takut dicuriga. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana, Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun," papar kapolres.

Pelaku Riki mengaku menyesal atas pembuatanya. Sebelumnya keterangan pelaku selalu berubah, awalnya dia mengaku hanya mengintip korban saat sedang mandi. "Saya sangat menyesal sekali melakukan pembunuhan," katanya.

Selama koferensi pers berlangsung, puluhan warga berdatangan ke Mapolsek Tualang hanya ingin melihat wajah pelaku dari luar pagar.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari