Senin, 14 Oktober 2024

Berlaku Awal 2025, DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

RIAUPOS.CO – DPRD Kota Pekanbaru satu suara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/9) sore. 

Berlangsung sesuai jadwal, sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 43 anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

- Advertisement -

Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Ranpreda KTR DPRD Kota Pekanbaru memajukan juru bicara Hamdani untuk memberikan pemaparan.

Usai pemaparan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi yang memimpin Rapat Paripurna kemudian menanyakan apakah seluruh wakil rakyat yang hadir setuju Perda tersebut disahkan. Lalu seluruh anggota dewan yang hadir satu suara, semua setuju.

- Advertisement -

Terpisah, Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra berharap, dengan disahkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan.

”Kami minta ini harus benar-benar dilaksanakan, sehingga nanti tidak formalitas saja. Pada akhir kami berharap Perda KTR ini benar-benar hadir membentuk Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan lebih baik,” sebut Doni.

Harapan yang sama disampaikan Hamdani. Dirinya berharap Perda KTR dapat benar-benar memberi manfaat bagi pembanguna Kota pekanbaru. ”Terutama bagi kesejahteraan dan kesehatan warganya,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Segera Bahas Ranperda Kabel Jaringan

Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (rokok) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah masing-masing.

Edi mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. ”Draf ranperda menetapkan kawasan tanpa rokok yang meliputi di fasilitas umum, kesehatan dan pendidikan. Sudah di DPRD dan bisa saja segera disahkan (awal September),” ujarnya, Rabu (4/9).

Berdasarkan penjelasan Edi, isi draf Ranperda KTR menetapkan sejumlah lokasi yang menjadi KTR. Di antarnya, tempat fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, tempat praktik kesehatan swasta, apotek, dan laboratorium kesehatan.

Baca Juga:  Disperindag Harus Intens Lobi Pusat

Kemudian tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, universitas atau sekolah tinggi. Lalu, tempat anak bermain sebagaimana meliputi, area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

Sedangkan tempat ibadah meliputi masjid atau musalla, pura, gereja, vihara dan klenteng. Juga ada fasilitas angkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.

Selanjutnya tempat kerja meliputi kantor pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta dan industri. Tempat umum meliputi pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, salon, pos pelayanan terpadu, lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam dan pusat kebugaran.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – DPRD Kota Pekanbaru satu suara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/9) sore. 

Berlangsung sesuai jadwal, sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 43 anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Ranpreda KTR DPRD Kota Pekanbaru memajukan juru bicara Hamdani untuk memberikan pemaparan.

Usai pemaparan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi yang memimpin Rapat Paripurna kemudian menanyakan apakah seluruh wakil rakyat yang hadir setuju Perda tersebut disahkan. Lalu seluruh anggota dewan yang hadir satu suara, semua setuju.

Terpisah, Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra berharap, dengan disahkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan.

”Kami minta ini harus benar-benar dilaksanakan, sehingga nanti tidak formalitas saja. Pada akhir kami berharap Perda KTR ini benar-benar hadir membentuk Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan lebih baik,” sebut Doni.

Harapan yang sama disampaikan Hamdani. Dirinya berharap Perda KTR dapat benar-benar memberi manfaat bagi pembanguna Kota pekanbaru. ”Terutama bagi kesejahteraan dan kesehatan warganya,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Segera Bahas Ranperda Kabel Jaringan

Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (rokok) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah masing-masing.

Edi mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. ”Draf ranperda menetapkan kawasan tanpa rokok yang meliputi di fasilitas umum, kesehatan dan pendidikan. Sudah di DPRD dan bisa saja segera disahkan (awal September),” ujarnya, Rabu (4/9).

Berdasarkan penjelasan Edi, isi draf Ranperda KTR menetapkan sejumlah lokasi yang menjadi KTR. Di antarnya, tempat fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, tempat praktik kesehatan swasta, apotek, dan laboratorium kesehatan.

Baca Juga:  Komitmen Wujudkan Riau Bebas Karhutla

Kemudian tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, universitas atau sekolah tinggi. Lalu, tempat anak bermain sebagaimana meliputi, area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

Sedangkan tempat ibadah meliputi masjid atau musalla, pura, gereja, vihara dan klenteng. Juga ada fasilitas angkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.

Selanjutnya tempat kerja meliputi kantor pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta dan industri. Tempat umum meliputi pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, salon, pos pelayanan terpadu, lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam dan pusat kebugaran.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari