Selasa, 17 September 2024

RSUD Rohul Tetapkan 21 Standar Pelayanan

ROHUL (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik dan optimal di bidang kesehatan serta kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, RSUD Rokan Hulu (Rohul) menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai rumah sakit.

Untuk digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan, dengan berpedoman pada Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

’’Dari hasil pembahasan dan penyusunan standar pelayanan RSUD Rohul dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik, ada 21 standar pelayanan yang ditetapkan di RSUD Rokan Hulu. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan ini harus dilaksanakan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan,’’ ungkap Direktur RSUD Rohul dr Zuldi Afki SpP menjawab Riau Pos, Kamis, (23/5), terkait standar pelayanan di RSUD Rokan Hulu dalam kegiatan FKP di Aula RSUD Rohul.

Baca Juga:  Latih Pengrajin Batik, Dekranasda Pasarkan Batik Khas Rohul

Diakuinya, 21 standar pelayanan RSUD Rohul yang ditetapkan itu, sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan penyusunan bersama organisasi profesi kesehatan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Apoteker Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Cabang Rohul.

- Advertisement -

Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki),Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Palang Merah Indonesia (PMI), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia daerah Riau, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat Rohul.

Adapun 21 standar pelayanan RSUD Rohul di antaranya, pelayanan IGD, Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Rehabilitasi Medik, Klinik Medical Check Up, Perawatan Intensif, VIP, Patologi Klinik, Radiologi, Pelayanan Hemodialisa dan Pelayanan Bedah Sentral.

- Advertisement -
Baca Juga:  Erizal Nyatakan Siap Bawa Rokan Hulu Lebih Baik

Pelayanan Farmasi, Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ), Instalasi gizi, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit, Unit Rujukan/Ambulance, Instalasi Central Sterilization Supply Department (CSSD) dan Laundry. Instalasi Lingkungan/Sanitasi, Pelayanan Rekam Medik, SIMRS dan IT serta pelayanan Unit Layanan Pengaduan.

Zuldi mengatakan, penetapan 21 pelayanan standar di RSUD Rohul telah dibuat berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan yang hadir, sebagai acuan dalam meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat yang berobat di RSUD Rohul.

Untuk peningkatan pelayanan publik di RSUD Rohul, Direktur RSUD Rohul menandatangani maklumat pelayanan RSUD Rohul yang sebelumnya dibacakan bersama-sama dengan para Kabid dan Kasi RSUD Rohul yang hadir.(adv)

 

ROHUL (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik dan optimal di bidang kesehatan serta kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, RSUD Rokan Hulu (Rohul) menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai rumah sakit.

Untuk digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan, dengan berpedoman pada Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

’’Dari hasil pembahasan dan penyusunan standar pelayanan RSUD Rohul dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik, ada 21 standar pelayanan yang ditetapkan di RSUD Rokan Hulu. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan ini harus dilaksanakan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan,’’ ungkap Direktur RSUD Rohul dr Zuldi Afki SpP menjawab Riau Pos, Kamis, (23/5), terkait standar pelayanan di RSUD Rokan Hulu dalam kegiatan FKP di Aula RSUD Rohul.

Baca Juga:  4 Hari Hilang, Nenek di Rohul Ditemukan Tak Bernyawa di Parit

Diakuinya, 21 standar pelayanan RSUD Rohul yang ditetapkan itu, sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan penyusunan bersama organisasi profesi kesehatan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Apoteker Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Cabang Rohul.

Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki),Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Palang Merah Indonesia (PMI), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia daerah Riau, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat Rohul.

Adapun 21 standar pelayanan RSUD Rohul di antaranya, pelayanan IGD, Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Rehabilitasi Medik, Klinik Medical Check Up, Perawatan Intensif, VIP, Patologi Klinik, Radiologi, Pelayanan Hemodialisa dan Pelayanan Bedah Sentral.

Baca Juga:  Potang Bulimau Tradisi Sambut Ramadan

Pelayanan Farmasi, Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ), Instalasi gizi, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit, Unit Rujukan/Ambulance, Instalasi Central Sterilization Supply Department (CSSD) dan Laundry. Instalasi Lingkungan/Sanitasi, Pelayanan Rekam Medik, SIMRS dan IT serta pelayanan Unit Layanan Pengaduan.

Zuldi mengatakan, penetapan 21 pelayanan standar di RSUD Rohul telah dibuat berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan yang hadir, sebagai acuan dalam meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat yang berobat di RSUD Rohul.

Untuk peningkatan pelayanan publik di RSUD Rohul, Direktur RSUD Rohul menandatangani maklumat pelayanan RSUD Rohul yang sebelumnya dibacakan bersama-sama dengan para Kabid dan Kasi RSUD Rohul yang hadir.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari