PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bersifat mutlak. Bahkan, PPPK yang telah diangkat, menerima Surat Keputusan (SK), dan aktif bekerja tetap dapat dibatalkan atau diberhentikan apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data atau menyampaikan dokumen yang tidak benar saat proses seleksi.
Peringatan tersebut menjadi perhatian serius bagi 5.045 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) yang telah diangkat dan bertugas, termasuk peserta PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul, Henni Widiastuti, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam proses pengadaan PPPK.
“Sesuai ketentuan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa dokumen maupun informasi yang disampaikan peserta pada seluruh tahapan seleksi tidak benar atau tidak sesuai fakta, maka pejabat berwenang dapat menjatuhkan sanksi,” tegas Erfan Dedi kepada Riau Pos, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa pembatalan kelulusan hingga pemberhentian sebagai PPPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status sebagai PPPK tetap bisa dicabut meskipun yang bersangkutan telah menerima SK pengangkatan dan aktif bekerja.
“Pembatalan bisa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke BKPP Rohul dan disertai bukti yang kuat,” ujarnya.
Menurut Erfan Dedi, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian data akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), kemudian diteruskan ke BKN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika terbukti data yang disampaikan tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka PPPK yang bersangkutan dapat diberhentikan. Proses pemberhentian sepenuhnya menjadi kewenangan BKN,” jelasnya.
Terkait video viral salah seorang peserta PPPK Rohul Formasi Tahun 2023 bernama Aida Yanti, yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di SMP Negeri 1 Rokan IV Koto namun kemudian dibatalkan NI-PPPK-nya oleh BKN, Erfan Dedi menegaskan bahwa pembatalan tersebut telah melalui prosedur yang sah.
Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023. Namun setelah adanya laporan masyarakat disertai bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah aktif bekerja di sekolah penempatannya, Panselda melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
“Panselda menerima surat keterangan dari kepala sekolah dan Kadisdikpora Rohul saat itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak aktif bekerja. Atas dasar itu, pengangkatan dibatalkan sesuai surat keputusan yang ditandatangani Ketua Panselda,” pungkasnya. (epp)



