Jumat, 29 Mei 2026
- Advertisement -

TPP ASN Rohul Belum Cair, Pemkab Masih Tunggu Restu Mendagri

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) hingga awal Maret belum terealisasi karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai mekanisme yang berlaku, TPP dibayarkan setelah ASN menjalankan tugasnya. Dengan ketentuan tersebut, TPP Januari seharusnya diterima pada Februari. Namun hingga kini, pembayaran untuk Januari dan Februari belum dilakukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kendala teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul. Penundaan terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam regulasi penganggaran TPP ASN.

Baca Juga:  Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdurrochim SE MSi, saat dikonfirmasi Selasa (3/3), membenarkan bahwa TPP ASN belum dapat dibayarkan sebelum izin dari pemerintah pusat diterbitkan.

Ia menjelaskan, Pemkab Rohul sebelumnya telah mengajukan dokumen serta kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan. Namun proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persetujuan resmi diterima.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memang diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN beserta dokumen pendukung lainnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, TPP ASN tetap akan dibayarkan. Hanya saja, saat ini prosesnya masih menunggu keluarnya persetujuan dari Mendagri. Setelah izin diterbitkan, pembayaran akan segera diproses oleh Pemkab Rohul. (epp)

Baca Juga:  Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) hingga awal Maret belum terealisasi karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai mekanisme yang berlaku, TPP dibayarkan setelah ASN menjalankan tugasnya. Dengan ketentuan tersebut, TPP Januari seharusnya diterima pada Februari. Namun hingga kini, pembayaran untuk Januari dan Februari belum dilakukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kendala teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul. Penundaan terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam regulasi penganggaran TPP ASN.

Baca Juga:  Tanggap Darurat Karhutla, Camat Dilarang Dinas Luar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdurrochim SE MSi, saat dikonfirmasi Selasa (3/3), membenarkan bahwa TPP ASN belum dapat dibayarkan sebelum izin dari pemerintah pusat diterbitkan.

Ia menjelaskan, Pemkab Rohul sebelumnya telah mengajukan dokumen serta kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan. Namun proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persetujuan resmi diterima.

- Advertisement -

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memang diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN beserta dokumen pendukung lainnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, TPP ASN tetap akan dibayarkan. Hanya saja, saat ini prosesnya masih menunggu keluarnya persetujuan dari Mendagri. Setelah izin diterbitkan, pembayaran akan segera diproses oleh Pemkab Rohul. (epp)

Baca Juga:  Pemkab Petakan Lokasi TPS Rawan Banjir di Rohul
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) hingga awal Maret belum terealisasi karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai mekanisme yang berlaku, TPP dibayarkan setelah ASN menjalankan tugasnya. Dengan ketentuan tersebut, TPP Januari seharusnya diterima pada Februari. Namun hingga kini, pembayaran untuk Januari dan Februari belum dilakukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kendala teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul. Penundaan terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam regulasi penganggaran TPP ASN.

Baca Juga:  Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdurrochim SE MSi, saat dikonfirmasi Selasa (3/3), membenarkan bahwa TPP ASN belum dapat dibayarkan sebelum izin dari pemerintah pusat diterbitkan.

Ia menjelaskan, Pemkab Rohul sebelumnya telah mengajukan dokumen serta kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan. Namun proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persetujuan resmi diterima.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memang diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN beserta dokumen pendukung lainnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, TPP ASN tetap akan dibayarkan. Hanya saja, saat ini prosesnya masih menunggu keluarnya persetujuan dari Mendagri. Setelah izin diterbitkan, pembayaran akan segera diproses oleh Pemkab Rohul. (epp)

Baca Juga:  Penyidik Polres Rohul Tracing Aset Dua Tersangka

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari