Rabu, 22 Juli 2026
- Advertisement -

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit truk tangki beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau mengawasi penyaluran energi bersubsidi agar dapat diterima masyarakat yang berhak. Polisi menduga BBM subsidi tersebut diselewengkan sebelum sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Ia menyebutkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Pertanyakan Ekra

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial JU yang diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang diduga bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut Teddy, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum bahan bakar tersebut dikirimkan ke SPBU.

Modus yang dilakukan yakni dengan melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu. BBM jenis Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, sebelum ditampung menggunakan drum dan baby tank untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ricuh, Enam Mobil Aparat Dirusak Massa

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit tangki tandon air atau baby tank berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang berisi Pertalite.

Petugas juga menyita tiga drum kaleng berkapasitas masing-masing 200 liter yang berisi Pertalite serta 14 jeriken berisi BBM jenis serupa. Total Pertalite bersubsidi yang diamankan mencapai kurang lebih 2.010 liter.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua drum kaleng yang masing-masing berkapasitas 200 liter dan berisi BBM jenis Bio Solar.

Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran terkait asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit truk tangki beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau mengawasi penyaluran energi bersubsidi agar dapat diterima masyarakat yang berhak. Polisi menduga BBM subsidi tersebut diselewengkan sebelum sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Ia menyebutkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.

- Advertisement -

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Cari Kepiting, Nelayan Temukan Mayat

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

- Advertisement -

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial JU yang diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang diduga bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut Teddy, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum bahan bakar tersebut dikirimkan ke SPBU.

Modus yang dilakukan yakni dengan melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu. BBM jenis Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, sebelum ditampung menggunakan drum dan baby tank untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Pengawas TPS Dua Kecamatan Dilantik

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit tangki tandon air atau baby tank berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang berisi Pertalite.

Petugas juga menyita tiga drum kaleng berkapasitas masing-masing 200 liter yang berisi Pertalite serta 14 jeriken berisi BBM jenis serupa. Total Pertalite bersubsidi yang diamankan mencapai kurang lebih 2.010 liter.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua drum kaleng yang masing-masing berkapasitas 200 liter dan berisi BBM jenis Bio Solar.

Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran terkait asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit truk tangki beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau mengawasi penyaluran energi bersubsidi agar dapat diterima masyarakat yang berhak. Polisi menduga BBM subsidi tersebut diselewengkan sebelum sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Ia menyebutkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Banmus Kembali Gelar Rapat Lanjutan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial JU yang diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang diduga bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut Teddy, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum bahan bakar tersebut dikirimkan ke SPBU.

Modus yang dilakukan yakni dengan melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu. BBM jenis Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, sebelum ditampung menggunakan drum dan baby tank untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Baca Juga:  Cari Kepiting, Nelayan Temukan Mayat

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit tangki tandon air atau baby tank berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang berisi Pertalite.

Petugas juga menyita tiga drum kaleng berkapasitas masing-masing 200 liter yang berisi Pertalite serta 14 jeriken berisi BBM jenis serupa. Total Pertalite bersubsidi yang diamankan mencapai kurang lebih 2.010 liter.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua drum kaleng yang masing-masing berkapasitas 200 liter dan berisi BBM jenis Bio Solar.

Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran terkait asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari