Minggu, 8 September 2024

Banmus Gelar Rapat Konsultasi, Jadwalkan Pelaksanaan Paripurna

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO)- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat konsultasi yang melibatkan jajaran anggota Banmus, para ketua panitia khusus (panus) tahun anggaran 2022 dan 2023, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ketua-ketua komisi di DPRD Rohil.

Rapat berlangsung di ruangan Banmus DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Senin (27/5). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM tersebut memiliki sejumlah agenda penting terkait penjadwalan antara lain laporan akhir pansus 2022 dan 2023 untuk diagendakan laporan akhir di tingkat rapat paripurna.

Selanjutanya laporan Bapemperda atas persiapan kelengkapan dokumen ranperda tahun anggaran 2024 dan penjadwalan pembentukan pansus serta menyikapi sejumlah persoalan lain.

Baca Juga:  Bupati Rohil Nyoblos di TPS 02, Wabup di TPS 08 Bagan Punak Meranti

Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM usai rapat konsultasi menyebutkan dari rapat itu diketahui perkembangan perjalanan terkait laporan akhir pansus dan ranperda yang ada.

- Advertisement -

“Untuk ranperda ada satu yang dijadwalkan untuk disahkan yakni ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diagendakan pada paripurna 3 Juni mendatang,” kata Hamzah.

Menurut ada tiga ranperda yang diharapkan dapat disahkan, termasuk juga KTR tersebut namun dua ranperda lainnya masih dalam tahapan finalisasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

- Advertisement -

Dua ranperda tersebut yakni Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Jika ranperda tersebut dapat rampung sebelum jadwal kegiatan paripurna maka akan turut disahkan bersamaan nantinya,” kata Hamzah. Dirinya mengharapkan agar ranperda dimaksud yang masih dalam tahapan finalisasi juga bisa rampung dalam waktu dekat sehingga juga bisa disahkan secara bersamaan.

Baca Juga:  DPRD Laksanakan Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama

Di mana diharapkan dengan begitu, tinggal lagi mengesa penuntasan sejumlah ranperda lainnya yang masuk sebagai prioritas pada masa persidangan tahun 2024 ini.(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO)- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat konsultasi yang melibatkan jajaran anggota Banmus, para ketua panitia khusus (panus) tahun anggaran 2022 dan 2023, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ketua-ketua komisi di DPRD Rohil.

Rapat berlangsung di ruangan Banmus DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Senin (27/5). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM tersebut memiliki sejumlah agenda penting terkait penjadwalan antara lain laporan akhir pansus 2022 dan 2023 untuk diagendakan laporan akhir di tingkat rapat paripurna.

Selanjutanya laporan Bapemperda atas persiapan kelengkapan dokumen ranperda tahun anggaran 2024 dan penjadwalan pembentukan pansus serta menyikapi sejumlah persoalan lain.

Baca Juga:  Bagansiapiapi Raih Adipura Kota Kecil Terbersih

Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM usai rapat konsultasi menyebutkan dari rapat itu diketahui perkembangan perjalanan terkait laporan akhir pansus dan ranperda yang ada.

“Untuk ranperda ada satu yang dijadwalkan untuk disahkan yakni ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diagendakan pada paripurna 3 Juni mendatang,” kata Hamzah.

Menurut ada tiga ranperda yang diharapkan dapat disahkan, termasuk juga KTR tersebut namun dua ranperda lainnya masih dalam tahapan finalisasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Dua ranperda tersebut yakni Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Jika ranperda tersebut dapat rampung sebelum jadwal kegiatan paripurna maka akan turut disahkan bersamaan nantinya,” kata Hamzah. Dirinya mengharapkan agar ranperda dimaksud yang masih dalam tahapan finalisasi juga bisa rampung dalam waktu dekat sehingga juga bisa disahkan secara bersamaan.

Baca Juga:  Perubahan Nama Harus Melalui Penetapan Pengadilan Negeri

Di mana diharapkan dengan begitu, tinggal lagi mengesa penuntasan sejumlah ranperda lainnya yang masuk sebagai prioritas pada masa persidangan tahun 2024 ini.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Reses Anggota DPRD Dimulai

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari