BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua warga Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil) diamankan polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka inisial UAF (38) dan inisial HA (33) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pujud, Rabu (17/7).
- Advertisement -
‘’Keduanya diringkus setelah polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Selasa (23/7).
Diterangkannya, kedua tersangka ditemukan di rumah dan setelah digeledah, polisi kemudian menemukan 18,76 gram berat kotor sabu serta beberapa barang bukti terkait lainnya.
- Advertisement -
Diterangkan Edi, diungkapnya kasus itu setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah kosong di Kasang Bangsawan tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran sabu.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas dan beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah kosong tersebut.
Ketika penggerebekan itulah ditemukan dan langsung diamankan dua tersangka yang sedang mengonsumsi sabu.
‘’Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,’’ kata Ipda Edi Purnomo.
Penyidik juga telah melakukan tes urine keduanya dan hasilnya positif sabu atau amphetamine. Kemudian keduanya dijerat dengan pelanggaran dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)
Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua warga Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil) diamankan polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka inisial UAF (38) dan inisial HA (33) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pujud, Rabu (17/7).
‘’Keduanya diringkus setelah polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Selasa (23/7).
Diterangkannya, kedua tersangka ditemukan di rumah dan setelah digeledah, polisi kemudian menemukan 18,76 gram berat kotor sabu serta beberapa barang bukti terkait lainnya.
Diterangkan Edi, diungkapnya kasus itu setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah kosong di Kasang Bangsawan tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran sabu.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas dan beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah kosong tersebut.
Ketika penggerebekan itulah ditemukan dan langsung diamankan dua tersangka yang sedang mengonsumsi sabu.
‘’Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,’’ kata Ipda Edi Purnomo.
Penyidik juga telah melakukan tes urine keduanya dan hasilnya positif sabu atau amphetamine. Kemudian keduanya dijerat dengan pelanggaran dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)
Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi