Sabtu, 21 Desember 2024

Satreskrim Polres Rohil Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

RIAUPOS.CO – Dua tersangka terlibat peredaran uang palsu (upal) diamankan polisi, Rabu (11/12) kemarin. Satreskrim Polres Rohil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial Fs (26) dan HB (19). Keduanya merupakan warga Menggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 10 lembar upal pecahan Rp100 ribu, dan satu unit printer, satu rim keras HVS dan gunting kecil,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, Jumat (13/12).

Terungkapnya kasus upal itu setelah Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat menerima informasi adanya peredaran upal di daerah Banjar XII itu.

Baca Juga:  Korban Serangan Buaya Belum Ditemukan

Selanjutnya bersama Bripka Ezra, langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik warga bernama Rohman.

“Setibanya di lokasi, di salah satu tempat di Banjar XII, pelapor menanyakan saksi Sahidin selaku kepala lingkungan 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18 Edi, dan Ketua RT 22 Irawan, sehingga didapat informasi mengenai diduga pelaku HB, yang pada saat didatangi sedang tidur,” kata humas.

Begitu diinterogasi, HB mengakui telah membuat upal sebanyak 10 lembar yang dilakukan dengan temannya Fs Sagala. Kejadian itu terang Humas, lantas dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STr MM.

Baca Juga:  DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Bangko

Selanjutnya Kasat Reskrim memeritahkan Tim Resmob Polres Rohil koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

“Tim Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku upal, dan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Kedua tersangka tambahnya dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana.(lim)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi

 

 

RIAUPOS.CO – Dua tersangka terlibat peredaran uang palsu (upal) diamankan polisi, Rabu (11/12) kemarin. Satreskrim Polres Rohil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial Fs (26) dan HB (19). Keduanya merupakan warga Menggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 10 lembar upal pecahan Rp100 ribu, dan satu unit printer, satu rim keras HVS dan gunting kecil,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, Jumat (13/12).

- Advertisement -

Terungkapnya kasus upal itu setelah Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat menerima informasi adanya peredaran upal di daerah Banjar XII itu.

Baca Juga:  Diciduk Polisi usai Aniaya dan Peras Remaja

Selanjutnya bersama Bripka Ezra, langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik warga bernama Rohman.

- Advertisement -

“Setibanya di lokasi, di salah satu tempat di Banjar XII, pelapor menanyakan saksi Sahidin selaku kepala lingkungan 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18 Edi, dan Ketua RT 22 Irawan, sehingga didapat informasi mengenai diduga pelaku HB, yang pada saat didatangi sedang tidur,” kata humas.

Begitu diinterogasi, HB mengakui telah membuat upal sebanyak 10 lembar yang dilakukan dengan temannya Fs Sagala. Kejadian itu terang Humas, lantas dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STr MM.

Baca Juga:  Warga Antusias Panjat Pinang

Selanjutnya Kasat Reskrim memeritahkan Tim Resmob Polres Rohil koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

“Tim Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku upal, dan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Kedua tersangka tambahnya dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana.(lim)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari