BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua kapal nelayan asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dikabarkan ditangkap oleh otoritas Malaysia saat berada di perairan Rohil yang berbatasan dengan Selat Melaka. Kejadian tersebut diketahui terjadi beberapa hari lalu dan kini tengah ditangani oleh pihak berwenang.
Kepala Dinas Perikanan Rohil, M Amin SPi MSi, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi awal mengenai penangkapan tersebut, pihaknya langsung menginstruksikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Romi, untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut dan berkoordinasi dengan para nelayan.
“Hasil penelusuran menunjukkan benar dua kapal nelayan asal Bagansiapiapi, dengan total 10 orang nelayan, telah diamankan otoritas Malaysia. Masing-masing kapal berawak lima orang,” ujarnya, Ahad (9/11).
Amin menuturkan, kapal pertama dipimpin oleh tekong bernama Syamsudin, sementara kapal kedua dinakhodai Melis. Masing-masing membawa empat anak buah kapal (ABK).
Menindaklanjuti kejadian ini, Bupati Rohil H Bistamam langsung menginstruksikan Dinas Perikanan untuk berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Riau, Umar Dani, serta Plt Kepala Dinas Perikanan Provinsi Riau.
“Laporan resmi telah kami sampaikan untuk meminta dukungan penanganan. Pihak provinsi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini. UPT Bidang Pengawasan juga sudah diminta mengumpulkan informasi dan mengambil langkah terbaik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa urusan kewenangan laut berada di tingkat provinsi, sehingga koordinasi intensif terus dilakukan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai prosedur.
Amin juga meminta keluarga para nelayan untuk tetap tenang. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil, Rivi, melalui sekretarisnya Amrial, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan berharap langkah diplomatik segera dilakukan untuk memulangkan para nelayan.(fad)



