Kamis, 10 Oktober 2024

Proyek Gagal

Terbukti Tidak Rampung, Pemkab Pelalawan Putus Kontrak Dua Perusahaan Rekanan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak terhadap 2 perusahaan (rekanan) yang memenangkan tender paket proyek pekerjaan fisik di tahun anggaran 2023 lalu.

Pemutusan kontrak terhadap 2 proyek di Dinas PUPR yang menggunakan dana APBD Pelalawan tahun 2023 tersebut, dilakukan karena para rekanan terbukti tidak dapat menyelesaikan dan merampungkan pengerjaan proyek hingga batas waktu penyelesaiannya berakhir.

- Advertisement -

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar ST kepada Riau Pos, Kamis (25/1) di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, pemutusan kontrak itu dilakukan karena pengerjaan paket proyek tersebut telah gagal.

Baca Juga:  Anak Harus Mendapatkan Vaksin tanpa Terkecuali

“Jadi, kita harus bertindak tegas melakukan pemutusan kontrak terhadap pengerjaan proyek yang didanai APBD Pelalawan yang dilakukan oleh 2 rekanan kita yang tidak dapat menyelesaikan proyek pengerjaan fisik di tahun anggaran 2023 lalu,” terangnya.

- Advertisement -

Diungkapkan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Pelalawan ini bahwa, ke 2 proyek bernilai miliaran rupiah yang tidak rampung dikerjakan itu, di antaranya pembangunan turap di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan. Proyek bernilai Rp738 juta lebih ini, progresnya nol persen.

Artinya, rekanan tidak mengerjakan proyek yang sangat diharapkan masyarakat setempat, sejak awal proses tender.

”Kemudian, satu proyek lainnya yakni proyek pembangunan trotoar Jalan Akasia Kecamatan Pangkalankerinci dengan pagu anggaran Rp1,08 miliar. Dan proyek itu hanya mampu dikerjakan pihak rekanan dengan hasil pekerjaannya 80 persen dari kontrak kerja,” paparnya.

Baca Juga:  Proses Administrasi Serah Terima Aset Jalan Rampung Bulan Depan

Dijelaskan Irham bahwa, dengan gagalnya pengerjaan proyek tersebut, maka pihaknya melakukan blacklist (daftar hitam) ter hadap kedua perusahaan itu dan tidak bisa ikut lelang 2 tahun.(fiz)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak terhadap 2 perusahaan (rekanan) yang memenangkan tender paket proyek pekerjaan fisik di tahun anggaran 2023 lalu.

Pemutusan kontrak terhadap 2 proyek di Dinas PUPR yang menggunakan dana APBD Pelalawan tahun 2023 tersebut, dilakukan karena para rekanan terbukti tidak dapat menyelesaikan dan merampungkan pengerjaan proyek hingga batas waktu penyelesaiannya berakhir.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar ST kepada Riau Pos, Kamis (25/1) di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, pemutusan kontrak itu dilakukan karena pengerjaan paket proyek tersebut telah gagal.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Dongkrak Ekonomi Rakyat

“Jadi, kita harus bertindak tegas melakukan pemutusan kontrak terhadap pengerjaan proyek yang didanai APBD Pelalawan yang dilakukan oleh 2 rekanan kita yang tidak dapat menyelesaikan proyek pengerjaan fisik di tahun anggaran 2023 lalu,” terangnya.

Diungkapkan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Pelalawan ini bahwa, ke 2 proyek bernilai miliaran rupiah yang tidak rampung dikerjakan itu, di antaranya pembangunan turap di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan. Proyek bernilai Rp738 juta lebih ini, progresnya nol persen.

Artinya, rekanan tidak mengerjakan proyek yang sangat diharapkan masyarakat setempat, sejak awal proses tender.

”Kemudian, satu proyek lainnya yakni proyek pembangunan trotoar Jalan Akasia Kecamatan Pangkalankerinci dengan pagu anggaran Rp1,08 miliar. Dan proyek itu hanya mampu dikerjakan pihak rekanan dengan hasil pekerjaannya 80 persen dari kontrak kerja,” paparnya.

Baca Juga:  Pemkab Lakukan Sosialisasi Pencanangan PHBS

Dijelaskan Irham bahwa, dengan gagalnya pengerjaan proyek tersebut, maka pihaknya melakukan blacklist (daftar hitam) ter hadap kedua perusahaan itu dan tidak bisa ikut lelang 2 tahun.(fiz)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari