TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – TIM Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (24/2) malam.
Saat itu, Tim Mata Elang sedang melakukan patroli rutin. Melihat ada segerombalan pemuda yang sedang berkumpul, tim menghampiri para pemuda tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
- Advertisement -
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Ahad (25/2) mengatakan, pihaknya melihat segerombolan pemuda sedang berkumpul di pinggir jalan.
’’Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik hitam diduga narkotika jenis ganja dari seorang pemuda berinisial MA (19). Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seorang pemuda berinisial R yang dibelinya seharga Rp50 ribu,’’ kata Novris.
- Advertisement -
Novris menerangkan, barang bukti yang diamankan dari MA berupa daun ganja kering seberat 4,97 gram serta 1 bungkus kertas. Terduga pelaku menyimpan daun ganja di kotak atau dashboard sepeda motor miliknya.
‘’MA saat ini di Mapolres Kuansing. Dalam hasil tes urine terhadap MA juga menunjukkan adanya THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap MA,’’ kata Novris.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pidana narkotika di wilayah Kuansing. ‘’Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas,’’ tutup Novris.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – TIM Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (24/2) malam.
Saat itu, Tim Mata Elang sedang melakukan patroli rutin. Melihat ada segerombalan pemuda yang sedang berkumpul, tim menghampiri para pemuda tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Ahad (25/2) mengatakan, pihaknya melihat segerombolan pemuda sedang berkumpul di pinggir jalan.
’’Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik hitam diduga narkotika jenis ganja dari seorang pemuda berinisial MA (19). Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seorang pemuda berinisial R yang dibelinya seharga Rp50 ribu,’’ kata Novris.
Novris menerangkan, barang bukti yang diamankan dari MA berupa daun ganja kering seberat 4,97 gram serta 1 bungkus kertas. Terduga pelaku menyimpan daun ganja di kotak atau dashboard sepeda motor miliknya.
‘’MA saat ini di Mapolres Kuansing. Dalam hasil tes urine terhadap MA juga menunjukkan adanya THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap MA,’’ kata Novris.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pidana narkotika di wilayah Kuansing. ‘’Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas,’’ tutup Novris.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan