Senin, 16 Juni 2025

Kisah Pilu ZR: Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya

DP2KBP3A Kuansing Soroti Kasus Kekerasan Anak Paling Mengerikan Dua Tahun Terakhir

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) diguncang dengan kasus tragis kekerasan terhadap anak yang menimpa ZR, balita perempuan berusia dua tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah dan melibatkan pengasuhnya sendiri, YP (24), serta suami YP, AYS (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing, Aswandi SKM, menyampaikan bahwa kasus ZR merupakan yang paling kejam dalam dua tahun terakhir yang pernah mereka tangani.

“Kasus ini sangat menyayat hati. Dari luka yang ditemukan, terlihat ZR mengalami kekerasan serius di bagian kepala, dada, dan kaki hingga menyebabkan kematian. Ini menjadi kasus paling sadis yang kami catat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (15/6).

Data DP2KBP3A menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kuansing mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Hingga pertengahan Juni 2025, sudah tercatat 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 5 terhadap perempuan. Pada tahun 2024, jumlahnya bahkan lebih tinggi—35 kasus pada anak dan 8 pada perempuan.

Baca Juga:  Jalan Lintas Telukkuantan-Sumbar Hancur

Mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, seringkali dipicu oleh persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga. Namun, dalam kasus ZR, kekerasan justru dilakukan oleh orang luar, yaitu pengasuhnya sendiri.

DP2KBP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah mencoba memberikan pendampingan kepada ibu kandung ZR, ISD (21). Meski ISD menyampaikan belum membutuhkan pendampingan, pihak dinas tetap siap memberikan dukungan kapan pun dibutuhkan, serta terus memantau kondisi psikologis ISD.

Polisi Dalami Motif Kekerasan

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kepolisian Resor Kuansing tengah mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Kami masih menggali keterangan dari YP dan AYS. Keduanya mengaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang rewel. Namun kami belum berhenti di situ, pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH.

Baca Juga:  Kapolres Kuansing Rayakan Ulang Tahun dengan Memberikan Bibit Pohon kepada Personel

Hingga kini, tidak ada saksi tambahan karena tindakan tersebut dilakukan di dalam rumah tanpa diketahui tetangga. Kasus ini baru terungkap setelah ZR dibawa ke RSUD Teluk Kuantan dalam kondisi luka-luka yang mencurigakan dan kemudian meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DAC)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) diguncang dengan kasus tragis kekerasan terhadap anak yang menimpa ZR, balita perempuan berusia dua tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah dan melibatkan pengasuhnya sendiri, YP (24), serta suami YP, AYS (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing, Aswandi SKM, menyampaikan bahwa kasus ZR merupakan yang paling kejam dalam dua tahun terakhir yang pernah mereka tangani.

“Kasus ini sangat menyayat hati. Dari luka yang ditemukan, terlihat ZR mengalami kekerasan serius di bagian kepala, dada, dan kaki hingga menyebabkan kematian. Ini menjadi kasus paling sadis yang kami catat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (15/6).

Data DP2KBP3A menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kuansing mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Hingga pertengahan Juni 2025, sudah tercatat 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 5 terhadap perempuan. Pada tahun 2024, jumlahnya bahkan lebih tinggi—35 kasus pada anak dan 8 pada perempuan.

Baca Juga:  Jalan Lintas Telukkuantan-Sumbar Hancur

Mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, seringkali dipicu oleh persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga. Namun, dalam kasus ZR, kekerasan justru dilakukan oleh orang luar, yaitu pengasuhnya sendiri.

DP2KBP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah mencoba memberikan pendampingan kepada ibu kandung ZR, ISD (21). Meski ISD menyampaikan belum membutuhkan pendampingan, pihak dinas tetap siap memberikan dukungan kapan pun dibutuhkan, serta terus memantau kondisi psikologis ISD.

Polisi Dalami Motif Kekerasan

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kepolisian Resor Kuansing tengah mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Kami masih menggali keterangan dari YP dan AYS. Keduanya mengaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang rewel. Namun kami belum berhenti di situ, pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH.

Baca Juga:  Wacanakan Pemindahan Jembatan Gantung

Hingga kini, tidak ada saksi tambahan karena tindakan tersebut dilakukan di dalam rumah tanpa diketahui tetangga. Kasus ini baru terungkap setelah ZR dibawa ke RSUD Teluk Kuantan dalam kondisi luka-luka yang mencurigakan dan kemudian meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DAC)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) diguncang dengan kasus tragis kekerasan terhadap anak yang menimpa ZR, balita perempuan berusia dua tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah dan melibatkan pengasuhnya sendiri, YP (24), serta suami YP, AYS (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing, Aswandi SKM, menyampaikan bahwa kasus ZR merupakan yang paling kejam dalam dua tahun terakhir yang pernah mereka tangani.

“Kasus ini sangat menyayat hati. Dari luka yang ditemukan, terlihat ZR mengalami kekerasan serius di bagian kepala, dada, dan kaki hingga menyebabkan kematian. Ini menjadi kasus paling sadis yang kami catat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (15/6).

Data DP2KBP3A menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kuansing mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Hingga pertengahan Juni 2025, sudah tercatat 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 5 terhadap perempuan. Pada tahun 2024, jumlahnya bahkan lebih tinggi—35 kasus pada anak dan 8 pada perempuan.

Baca Juga:  Wacanakan Pemindahan Jembatan Gantung

Mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, seringkali dipicu oleh persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga. Namun, dalam kasus ZR, kekerasan justru dilakukan oleh orang luar, yaitu pengasuhnya sendiri.

DP2KBP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah mencoba memberikan pendampingan kepada ibu kandung ZR, ISD (21). Meski ISD menyampaikan belum membutuhkan pendampingan, pihak dinas tetap siap memberikan dukungan kapan pun dibutuhkan, serta terus memantau kondisi psikologis ISD.

Polisi Dalami Motif Kekerasan

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kepolisian Resor Kuansing tengah mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Kami masih menggali keterangan dari YP dan AYS. Keduanya mengaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang rewel. Namun kami belum berhenti di situ, pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH.

Baca Juga:  Jalan Lintas Telukkuantan-Sumbar Hancur

Hingga kini, tidak ada saksi tambahan karena tindakan tersebut dilakukan di dalam rumah tanpa diketahui tetangga. Kasus ini baru terungkap setelah ZR dibawa ke RSUD Teluk Kuantan dalam kondisi luka-luka yang mencurigakan dan kemudian meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DAC)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari