RIAUPOS.CO – Di tahun 2025 ini, pemerintah pusat melarang daerah untuk merekrut tenaga honorer baru. Keputusan larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66.
Keputusan itu jelas berdampak pada tenaga non-ASN atau honorer yang ada di Kabupaten Kuansing pula. Pemkab Kuansing terpaksa mengambil kebijakan untuk merumahkan mereka.
Sayangnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing belum mengantongi data berapa jumlah keseluruhan honorer yang di rumahkan. Tenaga honorer yang ada tidak dilaporkan oleh masing-masing OPD di Kuansing.
“Untuk data berapa jumlahnya, kami masih mendata. Meminta pada OPD terkait,” kata Kepala BKPP Kuansing Mardansyah menjawab Riau Pos, Kamis (13/2).

Mardansyah menjelaskan, seyogyanya penggunaan tenaga honorer atau non-ASN itu dilaporkan pada BKPP secara berkala dan jika ada perubahan.
Mardansyah berharap agar tenaga non-ASN dan honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun serta telah mendaftar untuk seleksi PPPK tahap II dapat lulus dengan hasil yang memuaskan.
“Mudah-mudahan tenaga non-ASN atau honorer yang telah mendaftar di PPPK tahap II Ini bisa lulus,”ujarnya.
Tenaga non-ASN yang akan dituntaskan di tahun ini adalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database (prioritas) dan yang telah bekerja terus-menerus selama dua tahun.
Tenaga non-ASN atau honorer yang lulus dalam perekrutan PPPK tahap I dan II, akan mengisi kekosongan tenaga honorer di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kuansing yang sudah di rumahkan.
Sementara honorer yang lulus passing grate tetapi tidak tertampung dalam formasi, akan diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu melalui surat keputusan, dengan syarat telah mengikuti seluruh proses seleksi. Baik pada seleksi PPPK tahap I dan II.
Sementara itu, tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari dua tahun, tidak akan diperpanjang lagi.(gem)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan