TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, (4/3) malam.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyebutkan, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial P (40) asal Kopah, Kuantan Tengah yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
”Setelah diintrogasi, P mengaku mendapatkan sabu dari seseorang melalui transaksi online. Dalam pengakuannya, dia mengirim uang tersebut melalui rekening atas nama Y sebanyak Rp2 juta. Dan saat kami melakukan tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine,” kata Novris.
Dari tangan tersangka, lanjut Novris, diamankan barang bukti 14 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.41 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone, 1 buah pipet, 1 buah jarum kompor, 1 buah kaca pirex dan 1 buah bong.
”Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) ko Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Novris.(yas)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, (4/3) malam.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyebutkan, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial P (40) asal Kopah, Kuantan Tengah yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
- Advertisement -
”Setelah diintrogasi, P mengaku mendapatkan sabu dari seseorang melalui transaksi online. Dalam pengakuannya, dia mengirim uang tersebut melalui rekening atas nama Y sebanyak Rp2 juta. Dan saat kami melakukan tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine,” kata Novris.
Dari tangan tersangka, lanjut Novris, diamankan barang bukti 14 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.41 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone, 1 buah pipet, 1 buah jarum kompor, 1 buah kaca pirex dan 1 buah bong.
- Advertisement -
”Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) ko Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Novris.(yas)