PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan mengintensifkan razia penertiban terhadap angkutan barang bertonase besar yang nekat melintas di jalanan dalam kota.
Dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil menjaring sebanyak 47 kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas dan transportasi.
Penertiban marak dilakukan bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau dengan fokus penyisiran di ruas Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa puluhan truk yang terjaring langsung dijatuhi sanksi tilang akibat berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pelanggaran jam operasional.
“Puluhan angkutan barang langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan, dan mana yang terbukti overload langsung kita beri penindakan,” tegas Masykur, Ahad (18/10/2026).
Masykur menambahkan, ke depan penawasan akan terus diperketat secara berkelanjutan dengan menerapkan dua pola penindakan, yakni razia stasioner di titik rawan serta razia hunting melalui patroli bergerak di jalan raya.(dof)

