Minggu, 7 Juli 2024

Pelaku Pencurian Rantai Alat Berat dan Penadahnya Ditangkap

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka pencurian rantai alat berat jenis Dozer milik PT Walletindo Setia Persada yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Teratak Buluh, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pelaku pencurian rantai alat berat ini adalah YB (28) warga Perumahan Griya Setia Nusa Desa Kubang, Jaya Siak Hulu. Sedangkan penadahnya yang ikut ditangkap adalah MB (23) warga Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

- Advertisement -

Kedua pelaku ditangkap pada Ahad sore (28/11/2021) setelah dilaporkan oleh Surya Hendri dari PT Walletindo Setia Persada selaku korbannya.

Terungkapnya kejadian ini bermula pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu pelapor sedang bekerja di PT Waletindo Setia Persada dan mendapat laporan dari staf bagian pengecekan barang, bahwa satu unit rantai alat berat jenis Dozer yang berada dalam lokasi pool /bengkel perusahaan sudah hilang.

Baca Juga:  Kegiatan Fisik Tidak Masuk Prioritas

Lalu pelapor memeriksa rekaman CCTV dan diketahui pada tanggal 11 November 2021, kamera CCTV yang terpasang di dalam lokasi pool/bengkel dimatikan sekitar 4 jam. Selanjutnya pelapor memanggil security yang berjaga pada malam tersebut yang bernama YB (terlapor) dan Andri untuk menanyakan perihal rantai alat berat yang hilang.

- Advertisement -

Saat itu terlapor  YB mengakui bahwa dirinya sudah mengambil rantai alat berat tersebut, atas kejadian itu pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Kemudian pada Ahad  (28/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB, didapat informasi bahwa  YB (peaku) sedang berada ditempatnya bekerja di Jalan Kaharuddin Nasution Kota Pekanbaru. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Petahana dan Mantan Kades Harus Bebas Temuan

Saat diinterogasi, tersangka YB mengaku kepada petugas bahwa barang bukti berupa rantai alat berat yang dicurinya telah dijual kepada MB, petugas langsung mencari MB selaku penadah barang curian tersebut dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Kom)
 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

 

 

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka pencurian rantai alat berat jenis Dozer milik PT Walletindo Setia Persada yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Teratak Buluh, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pelaku pencurian rantai alat berat ini adalah YB (28) warga Perumahan Griya Setia Nusa Desa Kubang, Jaya Siak Hulu. Sedangkan penadahnya yang ikut ditangkap adalah MB (23) warga Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Kedua pelaku ditangkap pada Ahad sore (28/11/2021) setelah dilaporkan oleh Surya Hendri dari PT Walletindo Setia Persada selaku korbannya.

Terungkapnya kejadian ini bermula pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu pelapor sedang bekerja di PT Waletindo Setia Persada dan mendapat laporan dari staf bagian pengecekan barang, bahwa satu unit rantai alat berat jenis Dozer yang berada dalam lokasi pool /bengkel perusahaan sudah hilang.

Baca Juga:  M Rafsan Jzani Terpilih sebagai Ketua Umum IPRY-KK Periode 2022-2023

Lalu pelapor memeriksa rekaman CCTV dan diketahui pada tanggal 11 November 2021, kamera CCTV yang terpasang di dalam lokasi pool/bengkel dimatikan sekitar 4 jam. Selanjutnya pelapor memanggil security yang berjaga pada malam tersebut yang bernama YB (terlapor) dan Andri untuk menanyakan perihal rantai alat berat yang hilang.

Saat itu terlapor  YB mengakui bahwa dirinya sudah mengambil rantai alat berat tersebut, atas kejadian itu pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Kemudian pada Ahad  (28/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB, didapat informasi bahwa  YB (peaku) sedang berada ditempatnya bekerja di Jalan Kaharuddin Nasution Kota Pekanbaru. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Nasrullah Terpilih Kades Tanjung, Kampar

Saat diinterogasi, tersangka YB mengaku kepada petugas bahwa barang bukti berupa rantai alat berat yang dicurinya telah dijual kepada MB, petugas langsung mencari MB selaku penadah barang curian tersebut dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Kom)
 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari