Rabu, 9 Juli 2025

Pengedar dan Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Personel Satres Narkoba Polres Kampar meringkus pengedar narkoba berinisial TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 6 paket sabu siap edar, Selasa (16/7).

‘’Terduga pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7).

Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi transaksi narkoba.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kita tangkap,’’ ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.

Baca Juga:  Polisi Gerebek DPO Narkotika di Inhu, Pelaku Ayunkan Parang dan Kabur

‘’Tersangka ketika diinterogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kasat.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Personel Satres Narkoba Polres Kampar meringkus pengedar narkoba berinisial TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 6 paket sabu siap edar, Selasa (16/7).

‘’Terduga pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7).

Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi transaksi narkoba.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kita tangkap,’’ ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Kampar Bersama KPU dan Bawaslu Kampar Rapat Terkait Tahapan Sortir Pelipatan dan Hitung Surat Suara

‘’Tersangka ketika diinterogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kasat.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Personel Satres Narkoba Polres Kampar meringkus pengedar narkoba berinisial TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 6 paket sabu siap edar, Selasa (16/7).

‘’Terduga pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7).

Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi transaksi narkoba.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kita tangkap,’’ ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.

Baca Juga:  Pemerintah Ekuador Perang dengan Geng Narkoba

‘’Tersangka ketika diinterogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kasat.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari