Sabtu, 27 Juli 2024

Curi Sawit, Kakek Ditangkap Miliki Sabu

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang kakek berinisial UJ (55) warga Dusun llI Kampung Tengah, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar terkait pemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3, 81 gram, Ahad (18/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku ditangkap di dalam kebun sawit, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu oleh sekuriti perusahaan saat sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

- Advertisement -

“Nah, setelah itu digeledah pelaku dan akhirnya ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, tas samping warna cokelat, HP dan mancis warna biru,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (21/2).

Baca Juga:  Cari Bibit Santri Unggul, Lapas Bangkinang Gelar MTQ

Awalnya, sekuriti PT bekerja dengan berpatroli, sesampai di TKP ia melihat dua orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Sekuriti langsung menangkap pelaku UJ sedangkan pelaku satu lagi berhasil melarikan diri,” terangnya.

- Advertisement -

Dari sanalah pelaku digeledah oleh sekuriti dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam tas yang berada di samping pelaku UJ yang saat itu mengaku miliknya.

“Setelah itu, sekuriti PT Agro Abadi menyerahkan pelaku UJ ke Polsek Siak Hu bersama barang bukti Narkoba dan lainnya,” terang Kapolsek.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak hulu Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku UJ kita jerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan dari hasil tes urine pelaku positif mengandung met amphetamin,” jelas Asdisyah.(Kom)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang kakek berinisial UJ (55) warga Dusun llI Kampung Tengah, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar terkait pemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3, 81 gram, Ahad (18/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku ditangkap di dalam kebun sawit, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu oleh sekuriti perusahaan saat sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

“Nah, setelah itu digeledah pelaku dan akhirnya ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, tas samping warna cokelat, HP dan mancis warna biru,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (21/2).

Baca Juga:  IPRY-KK Sosialisasi Informasi Kuliah di Yogyakarta

Awalnya, sekuriti PT bekerja dengan berpatroli, sesampai di TKP ia melihat dua orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Sekuriti langsung menangkap pelaku UJ sedangkan pelaku satu lagi berhasil melarikan diri,” terangnya.

Dari sanalah pelaku digeledah oleh sekuriti dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam tas yang berada di samping pelaku UJ yang saat itu mengaku miliknya.

“Setelah itu, sekuriti PT Agro Abadi menyerahkan pelaku UJ ke Polsek Siak Hu bersama barang bukti Narkoba dan lainnya,” terang Kapolsek.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak hulu Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku UJ kita jerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan dari hasil tes urine pelaku positif mengandung met amphetamin,” jelas Asdisyah.(Kom)

Baca Juga:  Kodim 0313/KPR Gelar Buka Puasa Bersama
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari