Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Pasutri Kompak Jadi Pengedar Narkoba26 Paket Sabu-Sabu Diamankan

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), pasutri nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

‘’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.

Baca Juga:  Durhaka, Pria di Kampar Aniaya Ayahnya hingga Luka

‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.

Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.

‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.

‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Kampar Kiri

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), pasutri nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

‘’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perlu Berbagai Langkah Nyata Angkat Produk Lokal Kabupaten Kampar

‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.

Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.

- Advertisement -

‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.

‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kampar

Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Kampar Kiri

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), pasutri nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

‘’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.

Baca Juga:  Durhaka, Pria di Kampar Aniaya Ayahnya hingga Luka

‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.

Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.

‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.

‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.

Baca Juga:  Diiming-imingi Uang Rp2 Ribu, Tiga Anak di Kampar Dicabuli

Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Kampar Kiri

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari