SIAK (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial RI (24) warga Kerinci bersama barang bukti daun ganja kering dan sabu-sabu, Senin (5/8).
Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa, Dusun I Pandau Permai Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Narkoba jenis daun ganja berhasil kita amankan darinya 1.126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (6/7).
Asdisyah Mursyid menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha tersebut diduga ada seorang pelaku membawa, menyimpan memiliki narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebutlah tim Opsnal bersama piket Reskrim bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan,” terangnya.
Sampai di TKP, tim menemui ketua RT setempat dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih dan lilit dengan lakban bening,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, juga ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak rokok yang berisikan narkotika daun ganja kering.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui satu bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli pada Rabu (31/7) dari seorang bandar yang bernama DA dengan harga Rp2,3 juta.
Barang bukti tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama PE yang sudah membayar kepada pelaku sebanyak Rp1 juta dan akan diantar pelaku pada Selasa (6/8). “Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya, namun sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu,” terang kapolsek lagi.
Kapolsek menjelaskan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas kapolsek.(gem)
Laporan KAMARUDIN, Bangkinang