31.2 C
Pekanbaru
Selasa, 10 Desember 2024
spot_img

Pengedar Narkoba Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial RI (24) warga Kerinci bersama barang bukti daun ganja kering dan sabu-sabu, Senin (5/8).

Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa, Dusun I Pandau Permai Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Narkoba jenis daun ganja berhasil kita amankan darinya 1.126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (6/7).

Asdisyah Mursyid menjelaskan, awalnya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha tersebut diduga ada seorang pelaku membawa, menyimpan memiliki narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebutlah tim Opsnal bersama piket Reskrim bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan,” terangnya.

Baca Juga:  Tarif Masuk Istana dan Skywalk Naik 

Sampai di TKP, tim menemui ketua RT setempat dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih dan lilit dengan lakban bening,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, juga ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak rokok yang berisikan narkotika daun ganja kering.

- Advertisement -

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui satu bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli pada Rabu  (31/7) dari seorang bandar yang bernama DA dengan harga Rp2,3 juta.

Baca Juga:  Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap

Barang bukti tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama PE yang sudah membayar kepada pelaku sebanyak Rp1 juta dan akan diantar pelaku pada Selasa (6/8). “Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya, namun sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu,” terang kapolsek lagi.

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas kapolsek.(gem)

Laporan KAMARUDIN, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Lestarikan Mars Kabupaten Siak dengan Sosialisasi Tanpa Henti

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Mars Kabupaten Siak.

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Pekanbaru

Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Sejak Gedung Lipat Kajang terbakar beberapa waktu silam, Kantor Perkim Pekanbaru dipindahkan di Gedung Limas. Di dalam gedung ini juga difungsikan untuk Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pekanbaru.

Ditargetkan Buka Dua Arah sebelum Nataru, Lintas Riau-Sumbar Buka Tutup selama Uji Coba

Sementara itu, untuk jam operasional pelaksanaan buka tutup jalan tersebut. Pihaknya masih melakukan diskusi bersama pihak Satlantas Polres Kampar. “Untuk pelaksanaan buka tutup ini apakah diberlakukan jam operasional? Kami masih melakukan diskusi bersama pihak Satlantas Polres Kampar,”

Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

Tak Hadir Dipanggil, Syahril Sebut Sedang Munas di Jakarta