Selasa, 27 Agustus 2024

Dishub Riau Tilang 86 Kendaraan di Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan instansi terkait melakukan razia Penegakan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di wilayah Riau. Kali ini razia gabungan dilakukan di Kabupaten Kampar.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi mengatakan, sebelum di Kampar, pihaknya juga melakukan razia di Kota Dumai dengan hasil 143 truk tilang, Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk ditilang, Kuantan Singingi 114 truk ditilang dan Rokan Hilir 134 truk ditilang.

“Kami baru saja selesai melakukan razia di wilayah Kabupaten Kampar. Hasilnya ada 86 unit truk yang kami tilang pada hari pertama. Razia kami laksanakan selama tiga hari bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau dan pihak terkait lainnya,” katanya, Selasa (16/7).

Baca Juga:  Kapolres Supervisi Pos PPKM

Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 61 truk. Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 24 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 1 tilang.

- Advertisement -

“Untuk 86 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu terdiri dari hari pertama 9 Juli di Simpang Petapahan 29 tilang. Kemudian hari kedua 10 Juli razia dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Rimbo Panjang sebanyak 31 kena tilang. Lalu, hari ketiga 11 Juli razia dilakukan di Jalan Kubang Raya, di mana terdapat 26 truk ditilang,” sebutnya.

Baca Juga:  Harga Lebih Murah, Warga Serbu GPM

Usai kegiatan ini, pihaknya berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Advertisement -

Hal tersebut juga sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang saat ini sedang fokus untuk memperbaiki insfrastruktur terutama jalan di Riau. Pasalnya, kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi disinyalir membuat jalan cepat rusak.

“Dishub Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini,” ujarnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan instansi terkait melakukan razia Penegakan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di wilayah Riau. Kali ini razia gabungan dilakukan di Kabupaten Kampar.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi mengatakan, sebelum di Kampar, pihaknya juga melakukan razia di Kota Dumai dengan hasil 143 truk tilang, Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk ditilang, Kuantan Singingi 114 truk ditilang dan Rokan Hilir 134 truk ditilang.

“Kami baru saja selesai melakukan razia di wilayah Kabupaten Kampar. Hasilnya ada 86 unit truk yang kami tilang pada hari pertama. Razia kami laksanakan selama tiga hari bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau dan pihak terkait lainnya,” katanya, Selasa (16/7).

Baca Juga:  17 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 61 truk. Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 24 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 1 tilang.

“Untuk 86 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu terdiri dari hari pertama 9 Juli di Simpang Petapahan 29 tilang. Kemudian hari kedua 10 Juli razia dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Rimbo Panjang sebanyak 31 kena tilang. Lalu, hari ketiga 11 Juli razia dilakukan di Jalan Kubang Raya, di mana terdapat 26 truk ditilang,” sebutnya.

Baca Juga:  Bersama Bahas Dampak Perubahan Iklim

Usai kegiatan ini, pihaknya berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut juga sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang saat ini sedang fokus untuk memperbaiki insfrastruktur terutama jalan di Riau. Pasalnya, kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi disinyalir membuat jalan cepat rusak.

“Dishub Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini,” ujarnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari