Seorang Warga Desa Lipatkain Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Rokok

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pelaku atas kasus kepemilikan sabu. Kali ini di Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kamparkiri. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap pelaku RH alias GO (33), warga Desa Lipatkain Selatan pada Senin (9/8) malam lalu.

Bersama pelaku polisi menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Lipatkain Selatan.

- Advertisement -

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung turun melakukan operasi pada Senin (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB ke lokasi yang dicurigai. Yang menjadi target adalah  RH alias GO yang pada malam itu juga berhasil diamankan. 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menyatakan, selain lima paket sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

- Advertisement -

 ''Pelaku saat kami geledah kedapatan memiliki lima paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dengan total berat 2,04 gram. Kami juga menemukan 1 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kuat dugaan, pelaku adalah seorang pengedar,''sebut Daeran Maysar.

 Untuk memastikan dugaan tersebut, kini pelaku diamankan di Mapolres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Daren Maysar juga menambahkan, setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine, hasilnya positif methamphetamine. 

''Saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang kami jerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun,''tutupnya.(end)
 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pelaku atas kasus kepemilikan sabu. Kali ini di Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kamparkiri. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap pelaku RH alias GO (33), warga Desa Lipatkain Selatan pada Senin (9/8) malam lalu.

Bersama pelaku polisi menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Lipatkain Selatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung turun melakukan operasi pada Senin (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB ke lokasi yang dicurigai. Yang menjadi target adalah  RH alias GO yang pada malam itu juga berhasil diamankan. 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menyatakan, selain lima paket sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

 ''Pelaku saat kami geledah kedapatan memiliki lima paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dengan total berat 2,04 gram. Kami juga menemukan 1 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kuat dugaan, pelaku adalah seorang pengedar,''sebut Daeran Maysar.

 Untuk memastikan dugaan tersebut, kini pelaku diamankan di Mapolres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Daren Maysar juga menambahkan, setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine, hasilnya positif methamphetamine. 

''Saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang kami jerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun,''tutupnya.(end)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya