Jumat, 22 Mei 2026
- Advertisement -

Polsek Tapung Hilir Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  Pertamina Hulu Rokan Akan Jalin Kerja Sama dengan BUMD Kampar

Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya  Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS  dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bangkinang Perlu Lima Titik Shortcut Atasi Banjir

‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Kampar)

Editor: Edwar Yaman

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  Muhammad Faisal Lantik PAW Anggota DPRD Kampar dari PKS Edy Efrison

Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya  Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS  dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu. 

- Advertisement -

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Pemerasan Pedagang di Pasar Danau Bingkuang Diamankan

‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

- Advertisement -

Laporan: Kamaruddin (Kampar)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  Produksi Ikan Patin Basah 10 Ton Per Hari, Ikan Salai Kering 1 Ton Per Hari

Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya  Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS  dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tim Tembak Polres Kampar Bubarkan Sekelompok Pemuda

‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Kampar)

Editor: Edwar Yaman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari