Diiming-imingi Uang Rp2 Ribu, Tiga Anak di Kampar Dicabuli

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu melaksanakan ekpose terhadap kasus pencabulan anak-anak di bawah umur. Terungkap pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp2 ribu sampai Rp5 ribu, Senin (4/7/22) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di teras Mapolsek Siak Hulu. Acara ini langsung dipimpin Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ilhamdi SH, perwira lainnya dan Mutiara Mardina selaku Peksos dari Kemensos Kabupaten Kampar. Beserta anggota Polsek Siak Hulu dengan menghadirkan tersangka dalam kasus yang dirilis. 

- Advertisement -

Kapolsek menyampaikan, pelaku adalah PR (33) alias Pasaribu yang melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. 

"Pelaku bermodus dengan mengiming-imingi tiga korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000-Rp5.000,- pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban," jelas Kapolsek.

- Advertisement -

Kapolsek menambahkan, bahwa ketiga sudah divisum dan hasilnya menunjukkan bahwa ketiga korban sudah dicabuli oleh para pelaku

"Korban RB (8) sudah dicabuli empat kali, korban kedua CM (6) sudah dicabuli empat kali dan korban terakhir LL (8) sudah  tiga kali," tambah Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah melanggar pasal yang disangkakan : Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Jadi harapan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik dan waspada, pelaku melakukan aksinya karena ada kesempatan, " harap Kapolsek. 

Sementara itu, dari pihak Kemensos Kabupaten Kampar Mutiara Mardina menyampaikan terima kasih atas sinergisitas Polsek Siak Hulu dengan Kementerian Sosial Kabupaten Kampar terkait perkara pencabulan ini. 

"Kami akan melaporkan kepada tim asesmen terhadap korban dan bekerja sama dengan pihak prikologi untuk memantau perkembangan psikologi dari setiap korban," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu melaksanakan ekpose terhadap kasus pencabulan anak-anak di bawah umur. Terungkap pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp2 ribu sampai Rp5 ribu, Senin (4/7/22) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di teras Mapolsek Siak Hulu. Acara ini langsung dipimpin Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ilhamdi SH, perwira lainnya dan Mutiara Mardina selaku Peksos dari Kemensos Kabupaten Kampar. Beserta anggota Polsek Siak Hulu dengan menghadirkan tersangka dalam kasus yang dirilis. 

Kapolsek menyampaikan, pelaku adalah PR (33) alias Pasaribu yang melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. 

"Pelaku bermodus dengan mengiming-imingi tiga korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000-Rp5.000,- pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa ketiga sudah divisum dan hasilnya menunjukkan bahwa ketiga korban sudah dicabuli oleh para pelaku

"Korban RB (8) sudah dicabuli empat kali, korban kedua CM (6) sudah dicabuli empat kali dan korban terakhir LL (8) sudah  tiga kali," tambah Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah melanggar pasal yang disangkakan : Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Jadi harapan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik dan waspada, pelaku melakukan aksinya karena ada kesempatan, " harap Kapolsek. 

Sementara itu, dari pihak Kemensos Kabupaten Kampar Mutiara Mardina menyampaikan terima kasih atas sinergisitas Polsek Siak Hulu dengan Kementerian Sosial Kabupaten Kampar terkait perkara pencabulan ini. 

"Kami akan melaporkan kepada tim asesmen terhadap korban dan bekerja sama dengan pihak prikologi untuk memantau perkembangan psikologi dari setiap korban," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya