RENGAT (RIAUPOS.CO) — Uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta akan segera dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Jumlah uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1.082.824.500.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen Hamiko, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pengembalian 17 nasabah yang terlibat dalam perkara tersebut. “Uang dari pengembalian para nasabah itu sudah disita dan dititipkan di rekening penampungan Kejari Inhu,” ujar Hamiko, Senin (13/10).
Ia menambahkan, uang sitaan itu nantinya akan diserahkan ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Meski begitu, penyidik masih terus memeriksa sejumlah pihak dan mendalami aliran dana, karena kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp15 miliar.
“Masih ada sekitar Rp14 miliar lagi yang sedang kami upayakan untuk dikembalikan. Harapannya, kerugian negara bisa tertutup dan BPR Indra Arta bisa kembali sehat,” jelas Hamiko.
Selain itu, proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 131 nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang melibatkan pihak internal BPR Indra Arta.
“Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memberi kesempatan kepada para nasabah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan pinjaman mereka. Sudah ada beberapa yang mengembalikan, meski totalnya belum dihitung secara keseluruhan,” tutur Hamiko.