RENGAT (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Kamis (1/2). Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA invalid oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.
- Advertisement -
Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,” ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.
Secara rinci Syaiful menjelaskan, KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 3.949 keping. Kemudian KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 15 keping. KTP-el dan KIA invalid yang dimusnahkan itu, merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. “Pemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,” sebutnya.
- Advertisement -
Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. “Pemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,” terang Syaiful.(kas)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Kamis (1/2). Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA invalid oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.
Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,” ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.
Secara rinci Syaiful menjelaskan, KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 3.949 keping. Kemudian KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 15 keping. KTP-el dan KIA invalid yang dimusnahkan itu, merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. “Pemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,” sebutnya.
Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. “Pemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,” terang Syaiful.(kas)