PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Pinggir terus gencar menggungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Hasilnya, beberapa kali berhasil memutuskan mata rantai jaringan pengedar benda haram tersebut.
Kali ini jajaran Polsek Pinggir berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial HH (30), berikut beberapa barang-bukti, Jumat (15/11).
HH (30) ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir atau tepatnya di Bengkel Tempel Ban Sinaga, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Yopi Ferdian. Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita beberapa barang bukti dari HH yaitu satu paket sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus di dalam plastik klip. Kemudian sebuah ponsel merek Hammer.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, mengatakan HH diciduk berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/97/XI/2019/Riau/Bks/Sek-Pinggir tanggal 15 November 2019.
"Tersangka HH melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka HH beserta BB sudah dibawa ke Mapolsek Pinggir guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek, Ahad (17/11).(hen)
PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Pinggir terus gencar menggungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Hasilnya, beberapa kali berhasil memutuskan mata rantai jaringan pengedar benda haram tersebut.
Kali ini jajaran Polsek Pinggir berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial HH (30), berikut beberapa barang-bukti, Jumat (15/11).
- Advertisement -
HH (30) ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir atau tepatnya di Bengkel Tempel Ban Sinaga, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Yopi Ferdian. Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita beberapa barang bukti dari HH yaitu satu paket sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus di dalam plastik klip. Kemudian sebuah ponsel merek Hammer.
- Advertisement -
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, mengatakan HH diciduk berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/97/XI/2019/Riau/Bks/Sek-Pinggir tanggal 15 November 2019.
"Tersangka HH melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka HH beserta BB sudah dibawa ke Mapolsek Pinggir guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek, Ahad (17/11).(hen)