Senin, 20 Mei 2024

Masyarakat Minta Dimusyawarahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Ma­sya­rakat enam desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis dan Bantan meminta Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) Bengkalis dan juga PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) untuk duduk bersama dan bermusyawarah sebelum MoU antara DLHK Riau bersama PT BLJ direalisasikan.

"Kami di bawah sudah resah dengan adanya rencana kerjasama antara DLHK Riau dan PT BLJ yang akan memanfaatkan lahan hutan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari (RRL) yang sempat juga meresahkan masyarakat," ujar Abdul Muis, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan kepada wartawan, Senin (2/8).

Yamaha

Ia menyebutkan, perjanjian kerjasama antara DLHK Provinsi Riau bersama PT  Bumi Laksmana Jaya, tentang pemanfaatan hasil hutan kayu melalui budidaya akasia dan gerunggang di lahan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari di enam desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis sampai saat ini belum direalisasikan di lapangan.

Baca Juga:  Pleno Penetapan Tak Dihadiri Paslon, Tapi saat Pengundian Nomor Urut Wajib Hadir

Namun katanya lagi, MoU yang dilakukan tahun 2020 lalu, pihak pertama ditandatangani oleh Kepala DLHK Riau Makmun Murod dan pihak kedua ditandatangani oleh Direktur PT BLJ Abdurrahman SH sudah membuat masyarakat resah. Karena sebagian besar lahan eks HGU yang diklaim milik PT RRL beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat dan juga sudah ditanam pohon karet.

"Karena selama ini tidak ada musyawarah di tingkat bawah, sehingga masyarakat resah dengan informasi ini. Kami meminta agar ini segera didudukkan bersama masyarakat, sehingga rencana ini tidak hanya sepihak. Karena kami yang ada di masyarakat yang akan menimpa akibatnya," ujarnya.

- Advertisement -

Ia menyebutkan, areal kegiatan yang akan ditanami akasia dan geronggang ini di Desa Penebal, Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis dan Desa Bantan Air, Muntai, Bantan Sari, Kembung Baru, Kecamatan Bantan dengan luas lahan mencapai 4.031 hektare (Ha).

Baca Juga:  Pertengahan Desember Dikukuhkan

Menurut Muis, masyarakat sudah berjuang bersama Jikalahari Riau untuk melepaskan HGU PT RRL dan setelah lepas lahan itu dikembalikan kepada negara. Namun saat ini status hutan menjadi hutan sosial ini, seharusnya dikelola masyarakat. kalaupun ada pihak lain yang akan mengelola, hendaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengelola.  "Kami masyarakat siap untuk mengelola hutan tersebut. Namun dalam aturannya kan tidak semuanya ditanami pohon Acacia dan Geronggang. Sedangkan lahan itu sudah banyak yang dikuasi masyarakat dan sudah ditanami berbagai jenis tanaman kehidupan," ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kadis LHK Bengkalis, Arman ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak berhasil, karena tidak diangkat. Demikian juga melalui pesan Watshapp yang dilayangkan juga tidak dijawab. Demkian juga  ketika dikonfirmasi kepada Direktur PT BLJ, Abdurrahman SH melalui telepon genggamnya juga tidak aktif.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Ma­sya­rakat enam desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis dan Bantan meminta Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) Bengkalis dan juga PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) untuk duduk bersama dan bermusyawarah sebelum MoU antara DLHK Riau bersama PT BLJ direalisasikan.

"Kami di bawah sudah resah dengan adanya rencana kerjasama antara DLHK Riau dan PT BLJ yang akan memanfaatkan lahan hutan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari (RRL) yang sempat juga meresahkan masyarakat," ujar Abdul Muis, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan kepada wartawan, Senin (2/8).

Ia menyebutkan, perjanjian kerjasama antara DLHK Provinsi Riau bersama PT  Bumi Laksmana Jaya, tentang pemanfaatan hasil hutan kayu melalui budidaya akasia dan gerunggang di lahan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari di enam desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis sampai saat ini belum direalisasikan di lapangan.

Baca Juga:  Presiden RI Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah

Namun katanya lagi, MoU yang dilakukan tahun 2020 lalu, pihak pertama ditandatangani oleh Kepala DLHK Riau Makmun Murod dan pihak kedua ditandatangani oleh Direktur PT BLJ Abdurrahman SH sudah membuat masyarakat resah. Karena sebagian besar lahan eks HGU yang diklaim milik PT RRL beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat dan juga sudah ditanam pohon karet.

"Karena selama ini tidak ada musyawarah di tingkat bawah, sehingga masyarakat resah dengan informasi ini. Kami meminta agar ini segera didudukkan bersama masyarakat, sehingga rencana ini tidak hanya sepihak. Karena kami yang ada di masyarakat yang akan menimpa akibatnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, areal kegiatan yang akan ditanami akasia dan geronggang ini di Desa Penebal, Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis dan Desa Bantan Air, Muntai, Bantan Sari, Kembung Baru, Kecamatan Bantan dengan luas lahan mencapai 4.031 hektare (Ha).

Baca Juga:  Cuaca Panas di Bengkalis, Warga Berburu Takjil yang Segar-Segar

Menurut Muis, masyarakat sudah berjuang bersama Jikalahari Riau untuk melepaskan HGU PT RRL dan setelah lepas lahan itu dikembalikan kepada negara. Namun saat ini status hutan menjadi hutan sosial ini, seharusnya dikelola masyarakat. kalaupun ada pihak lain yang akan mengelola, hendaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengelola.  "Kami masyarakat siap untuk mengelola hutan tersebut. Namun dalam aturannya kan tidak semuanya ditanami pohon Acacia dan Geronggang. Sedangkan lahan itu sudah banyak yang dikuasi masyarakat dan sudah ditanami berbagai jenis tanaman kehidupan," ujarnya.

Sementara itu, Kadis LHK Bengkalis, Arman ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak berhasil, karena tidak diangkat. Demikian juga melalui pesan Watshapp yang dilayangkan juga tidak dijawab. Demkian juga  ketika dikonfirmasi kepada Direktur PT BLJ, Abdurrahman SH melalui telepon genggamnya juga tidak aktif.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari