Rabu, 24 Juni 2026
- Advertisement -

Sebelum Ditertibkan, Disdagperin Bengkalis Data Pedagang Kaki Lima

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis mendata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bengkalis.

Pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar keberadaan PKL yang bern
jualan di jalan dan titik strategis tidak mengganggu perbaikan serta keindahan kota,  baik menggunakan bahu jalan maupun trotoar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdagperin Bengkalis Zulpan, ST mengatakan, terkait dengan keberadaan PKL yang menjual untuk penindakannya dilakukan tahap awal bersama se jumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata Budpora, PUPR, Bappeda, Bapenda dan perizinan.

Rencana penertiban PKL yang ada di Kota Bengkalis. Disdagperin sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk menerima masukan konsep pengelolaan terbaik terjadap  keberadaan PKL.

Baca Juga:  Selama 2021, PAD Menara Telekomunikasi Capai Rp551 Juta

"Kami sudah mendata keberadaan PKL di 10 ruas jalan dan titik di Kota Bengkalis terdapat sebanyak 182 pedagang. Kami menyikapi bahwa sesuai dengan Perda tentang umum, jalan mana yang boleh PKL berjualan dan izinnya. Para pedagang tetap berjualan dengan ketentuan yang sidah ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sebagai upaya untuk membenahi keberadaan PKL khususnya yang berjualan di Kota Bengkalis  dan ini agar kota tampak indah.

"Intinya penertiban ini untuk kemaslahatan bersama, dan kita tidak merugikan pedagang dan Kota Bengkalis menjadi indah. Tidak menutup kemungkinan Kota Bengkalis akan ada wisata kuliner nantinya," ujar Zulfan.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Desa Bathin Betuah dan Kelurahan Duri Barat Raih Daerah Terbaik

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis mendata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bengkalis.

Pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar keberadaan PKL yang bern
jualan di jalan dan titik strategis tidak mengganggu perbaikan serta keindahan kota,  baik menggunakan bahu jalan maupun trotoar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdagperin Bengkalis Zulpan, ST mengatakan, terkait dengan keberadaan PKL yang menjual untuk penindakannya dilakukan tahap awal bersama se jumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata Budpora, PUPR, Bappeda, Bapenda dan perizinan.

Rencana penertiban PKL yang ada di Kota Bengkalis. Disdagperin sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk menerima masukan konsep pengelolaan terbaik terjadap  keberadaan PKL.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Diskusi SOP Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah

"Kami sudah mendata keberadaan PKL di 10 ruas jalan dan titik di Kota Bengkalis terdapat sebanyak 182 pedagang. Kami menyikapi bahwa sesuai dengan Perda tentang umum, jalan mana yang boleh PKL berjualan dan izinnya. Para pedagang tetap berjualan dengan ketentuan yang sidah ditetapkan," ujarnya.

- Advertisement -

Ia menambahkan, langkah ini sebagai upaya untuk membenahi keberadaan PKL khususnya yang berjualan di Kota Bengkalis  dan ini agar kota tampak indah.

"Intinya penertiban ini untuk kemaslahatan bersama, dan kita tidak merugikan pedagang dan Kota Bengkalis menjadi indah. Tidak menutup kemungkinan Kota Bengkalis akan ada wisata kuliner nantinya," ujar Zulfan.

- Advertisement -

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Areal Perkebunan, MA dan EP Ditangkap Polisi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis mendata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bengkalis.

Pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar keberadaan PKL yang bern
jualan di jalan dan titik strategis tidak mengganggu perbaikan serta keindahan kota,  baik menggunakan bahu jalan maupun trotoar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdagperin Bengkalis Zulpan, ST mengatakan, terkait dengan keberadaan PKL yang menjual untuk penindakannya dilakukan tahap awal bersama se jumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata Budpora, PUPR, Bappeda, Bapenda dan perizinan.

Rencana penertiban PKL yang ada di Kota Bengkalis. Disdagperin sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk menerima masukan konsep pengelolaan terbaik terjadap  keberadaan PKL.

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Areal Perkebunan, MA dan EP Ditangkap Polisi

"Kami sudah mendata keberadaan PKL di 10 ruas jalan dan titik di Kota Bengkalis terdapat sebanyak 182 pedagang. Kami menyikapi bahwa sesuai dengan Perda tentang umum, jalan mana yang boleh PKL berjualan dan izinnya. Para pedagang tetap berjualan dengan ketentuan yang sidah ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sebagai upaya untuk membenahi keberadaan PKL khususnya yang berjualan di Kota Bengkalis  dan ini agar kota tampak indah.

"Intinya penertiban ini untuk kemaslahatan bersama, dan kita tidak merugikan pedagang dan Kota Bengkalis menjadi indah. Tidak menutup kemungkinan Kota Bengkalis akan ada wisata kuliner nantinya," ujar Zulfan.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Desa Bathin Betuah dan Kelurahan Duri Barat Raih Daerah Terbaik

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari